Memahami Perbedaan Fintech dan Pinjaman Online

Image title
24 Agustus 2022, 18:04
Ilustrasi Keuangan
Unsplash
Ilustrasi Keuangan

ZIGI – Perkembangan teknologi dan informasi turut membawa kemajuan dalam bidang finansial diantaranya simpan pinjam. Kini masyarakat tidak perlu lagi ke jasa maupun lembaga keuangan secara langsung untuk meminjam uang.

Salah satunya dengan adanya fintech (financial technology) yang membuat banyak lembaga keuangan seperti bank berlomba-lomba mengembangkan bisnis ini. Lantas apa perbedaan fintech dan pinjol (pinjaman online)? Yuk simak selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: 3.193 Pinjaman Online Diblokir, Ini Cara Cek Legalitasnya di OJK

Penjelasan Fintech dan Pinjol

Ilustrasi Keuangan
Photo : Unsplash
Ilustrasi Keuangan

Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Semua proses dalam fintech dilakukan secara online. Misalnya saja pinjaman online yang merupakan salah satu jenis usaha di industri fintech.

Penyedia layanan pinjaman online disebut Fintech Lending atau Fintech Peer to Peer Landing (Fintech P2P Lending), platform pendanaan legal yang memberikan kesempatan pemilik dana meminjamkan dana kepada peminjam secara online.

Fintech lending merupakan sebuah inovasi jasa keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi tanpa harus bertatap muka dengan syarat-syarat yang sudah disepakati.

Penyelenggara fintech lending dapat dilakukan oleh suatu lembaga atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online baik melalui aplikasi maupun website. 

Sementara dari sisi peminjam, aplikasi ini lah yang sering disebut sebagai pinjol alias pinjaman online. Namun perlu hati-hati dengan maraknya pihak yang menawarkan pinjaman online dengan cara menghubungi nomor secara pribadi.

Sebab caranya yang mudah dan instan, banyak orang tergiur oleh pinjol ilegal. Pada akhirnya, banyak korban yang tidak sanggup mengembalikan uang karena bunga yang berlipat-lipat.

Di sisi lain, pengguna fintech di dunia terus berkembang misalkan saja pada 2007 yang awalnya hanya 7 persen naik menjadi 20 persen pada 2011. Bahkan di tahun 2017, fintech melonjak di angka persentase 78 persen dimana adanya 135-140 perusahaan yang mengembangkan fintech.

Cara Membedakan Fintech Lending Legal dan Ilegal

Ilustrasi Keuangan
Photo : Unsplash
Ilustrasi Keuangan

 

Mengutip dari Instagram resmi OJK, terdapat beberapa perbedaan antara antara fintech lending legal dan ilegal yang perlu diketahui sebelum melakukan transaksi.

Fintech Lending Legal

  • Fintech lending legal sudah dipastikan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
  • Informasi dana peminjam dan denda sifatnya transparan.
  • Total biaya pinjaman 0,05 persen hingga 0,8 persen per hari.
  • Penagihan maksimum dilakukan 90 hari.
  • Akses hanya dilakukan melalui camera, microphone dan lokasi.
  • Peminjam tidak dapat melunasi selama 80 hari dan melewati 90 hari maka akan diblacklist Pusdafil.
  • Menerima pelayanan pengaduan konsumen.
  • Maksimum pengembalian termasuk denda sebesar 100 persen dari pinjaman pokok.

Fintech Lending Illegal

  • Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Tidak ada identitas pengurus maupun alamat kantor yang jelas.
  • Syarat peminjaman yang sangat mudah.
  • Informasi dana dan denda tidak transparan.
  • Penagihan tidak memiliki batas waktu.
  • Mampu mengakses seluruh data yang ada di ponsel.
  • Adanya ancaman teror hingga menyebarkan video pribadi apabila melakukan keterlambatan dalam pengambalian uang.

Jenis-Jenis Fintech di Indonesia

Ilustrasi Keuangan
Photo : Unsplash
Ilustrasi Keuangan

Hadirnya fintech akan membantu perkembangan baru di bidang start up teknologi dalam bidang finansial yang tengah menjamur. Hal ini tentu saja membantu membantu perluasan lapangan kerja sekaligus pertumbuhan ekonomi.

Namun, untuk membantu masalah ekonomi di Indonesia perlu diketahui jenis-jenis fintech seperti dilansir dari OJK di bawah ini:

1. Crowdfunding yakni model fintech yang bertujuan untuk mengadakan penggalangan dana atau berdonasi. Salah satu fintech penggalangan dana yang populer di Indonesia adalah KitaBisa.com.
2. Microfinancing yakni salah satu fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan kebutuhan sehari-hari. Sebab masyarakat dari kalangan ini memiliki kesulitan ke institusi perbankan sehingga fintech ini bertujuan untuk memberikan modal dan sejenisnya.
3. P2P Lending Service adalah fintech khusus untuk pinjaman uang dengan syarat yang mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Market Comparasion, dengan fintech ini kamu bisa memilah produk keuangan sehingga membantu dalam memilih investasi sesuai dengan kebutuhan masa depan.
5. Digital Payment System, khusus fintech ini digunakan untuk layanan pembayaran tagihan seperti pulsa, kartu kredit hingga token listrik.

Dari beberapa penjelasan di atas, sudah tahu kan perbedaan fintech dan pinjol? Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online, sebaiknya cek terlebih dahulu di laman resmi OJK agar tidak kelabakan dalam pengembalian uang.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar OJK Berbunga Rendah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...