Cara Mengecek BI Checking alias SLIK OJK Sebelum Ajukan Kredit ke Bank
ZIGI – BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan) semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Pengecekan skor kredit satu ini dibutuhkan untuk para nasabah yang ingin mengajukan kredit ke bank.
Hasil BI Checking atau SLIK OJK ini jadi pertimbangan utama untuk bank mencairkan dana kredit yang diajukan. Simak cara lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Kredit dengan Agunan dan Tanpa Agunan
Apa Itu BI Checking alias SLIK OJK?
BI Checking atau dikenal sebagai SLIK OJK adalah sistem informasi yang saat ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia atau pelapor SLIK, verifikasi kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Ada 5 skor BI Checking/SLIK OJK yang berhasil ditentukan. Skor 1 adalah nilai tertinggi yang artinya lancar. Berikut skor berdasarkan BI Checking:
- Skor 1, kredit lancar, debitur berhasil memenuhi kewajiban cicilan tiap bulan tanpa pernah mengalami tunggakan.
- Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, debitur mengalami tunggakan pembayaran 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit tidak lancar, debitur mengalami tunggakan cicilan 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, debitur tercatat mengalami tunggakan cicilan 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit macet, debitur mengalami tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.
Untuk skor 3-4, bank akan melakukan penolakan pengajuan kredit dan masuk ke dalam black list BI Checking atau SLIK OJK. Bank tidak ingin mengambil risiko jika kredit yang diberikan nantinya bermasalah dalam pembayaran cicilan.
Cara Cek BI Checking Alias SLIK OJK
Nasabah bisa melakukan pengecekan secara luring (tatap muka langsung di kantor) atau secara daring atau lewat online. Begini cara mudahnya:
Cek BI Checking/ SLIK OJK Secara Luring:
- Datang ke kantor pusat OJK dengan terlebih dahulu melakukan registrasi.
- Pilih jenis permohonan, tanggal layanan, kantor OJK yang dituju dan juga nomor antrian. Ingat, permohonan SLIK ini dibatasi per harinya.
- Bawa identitas diri: KTP untuk WNI, atau paspor untuk WNA.
- JIka dikuasakan maka bawa: KTP penerima kuasa, surat kuasa dengan tanda tangan basah.
Cek BI Checking/ SLIK OJK Secara Daring:
- Meski mendaftar secara online, debitur wajib mengisi registrasi terlebih dahulu.
- Pilih jenis permohonan, tanggal layanan, kantor OJK yang ingin dituju dan juga nomor antrian. Meski online, permintaan tetap dibatasi.
- Isi data diri, alamat, foto KTP, dan juga centang teks atau captcha yang sudah disediakan.
- Jika kuota masih tersisa, OJK akan segera mengirim email bukti registrasi antrian SLIK online.
- OJK akan melakukan pengecekan data, mulai dari foto formulir, foto selfie melalui Whatsapp dalam rentang 1 hingga 3 hari usai mengisi data di atas.
- Permohonan BI Checking/ SLIK OJK akan diproses selama 1-3 hari.
Nah di atas adalah cara mudah untuk lakukan BI Checking / SLIK OJK. Jika kamu kerap menggunakan paylater dan sejenis, ada baiknya untuk melakukan BI Checking untuk mengetahui skor kredit. Jangan lupa untuk bayar cicilan tepat waktu agar tak bermasalah ke depannya.
Baca juga: 5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit
