Anggota Girl Group Populer Ditangkap Polisi Karena Obat Ilegal
ZIGI – Dunia hiburan Korea Selatan dihebohkan dengan kemunculan kabar tentang seorang anggota girl grup yang disebut dengan inisial 'A' dinyatakan bersalah karena menggunakan obat keras yakni propofol secara ilegal.
Terkait hal ini, anggota girl grup tersebut didenda setelah dinyatakan bersalah sementara penjualnya dijatuhi hukuman penjara. Yuk di-scroll untuk mengetahui berita selanjutnya anggota girl grup itu.
Anggota Girl Grup Dinyatakan Bersalah
Sumber foto: Koreaboo
Seorang idol Korea Selatan kembali bermasalah dengan obat-obatan. Menurut laporan dari SBS News yang dilansir Zigi.id dari Koreaboo, Rabu, 30 Juni 2021, anggota girl grup 'A' telah dinyatakan bersalah karena menggunakan propofol secara ilegal.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah 'A' setelah menerima laporan bahwa anggota girl grup populer itu menggunakan propofol anestesi ilegal. Polisi pun menyita obat tersebut dalam penggeledahan di keadiaman idol tersebut.
Awalnya, 'A' mengklaim dirinya menerima propofol itu diyakini merupakan bagian 'produser medis' dari ahli dokter bedah kosmetik berinisial 'B'. Namun polisi menyatakan bahwa 'A' mendapat obat itu tidak terkait dengan prosedur medis.
'A' rupanya menderita insomnia parah dan depresi. Setelah penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa 'A' dinyatakan bersalah menggunakan obat-obaran terlarang dari Juli hingga Agustus 2020. Akibatnya 'A', medapatkan hukuman berupa denda sekitar 1 juta KRW atau sekitar Rp12,8 juta.
Penjual Propofol ke Anggota Girl Grup Dipenjara
![]()
Sumber foto: Dreamstime
Sebagai informasi, dikutip dari Klik Dokter, Propofol adalah obat yang digunakan untuk anestesi umum dalam prosedur pembedahan. Propofol menyebabkan efek sedatif atau penenang karena aktifitas kerja dari obat profopol yaitu bekerja pada otak dan sistem saraf.
Obat ini termasuk dalam golongan obat keras. Efek samping yang mungkin terjadi saat mengkonsumsi Propofol diantaranya sakit kepala, kebingungan, hipertensi hinggga mual serta muntah.
Terkait masalah ini, ahli bedah kosmetik 'B' dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun karena memberikan propofol secara ilegal kepada idol 'A' dan juga menjual obat anestesi Etomidate kepada kliennya.
Sayangnya polisi tidak mengungkap identitas anggota girl grup A yang didenda karena penggunaan Propofol ilegal dari ahli bedah kosmetik tersebut.
Tapi jauh sebelum anggota girl grup 'A', Park Bom juga pernah terjerat kasus dugaan penyelundupan obat ilegal. Di tahun 2010, Park Bom akhirnya diperiksa polisi karena dugaan penyelundupan 80 tablet amfetamin, namun dia tidak pernah didakwa.
