Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp13,5 Miliar

Image title
12 Agustus 2021, 15:39
Seungri
Instagram/@seungriseyo
Seungri

ZIGI – Mantan anggota BIGBANG, Seungri divonis hukuman tiga tahun penjara oleh hakim dalam pengadilan militer umum Yongin yang digelar pada Kamis siang, 12 Agustus 2021.

Hukuman ini diberikan setelah sebelumnya Seungri didakwa atas delapan kasus termasuk prostitusi, mediasi prostitusi, pembuatan rekaman kamera tersembunyi ilegal, penggelapan uang dan kebiasaan berjudi.

Dalam sidang sebelumnya, pemilik nama asli Lee Seung Hyun ini hanya mengakui satu kasus dari semua tuduhan. Meski begitu, hari ini hakim menyatakan bahwa Seungri bersalah. Yuk simak berita selengkapnya!

Seungri Divonis 3 Tahun

image
Photo : Yonhap News

Hakim menjatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Seungri. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun penjara.

Berdasarkan laporan Younhap News pada Kamis, 12 Agustus 2021, Seungri dinyatakan bersalah atas kasus pengadaan prostitusi untuk rekan bisnisnya dari Taiwan, Jepang dan Hongkong. Hal itu dilakukan dalam periode Desember 2015 hingga Januari 2016 sebagai upaya menarik keuntungan atas investasi klub dan bisnis. 

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk mengadakan prostitusi untuk investor asing dalam beberapa kesempatan dan mendapat profit. Kasus kejahatan seksual ini berdampak negatif terhadap masyarakat luas,” ujar hakim.

Seungri juga didakwa menggelapkan dana klub Burning Sun senilai 528 juta won untuk digunakan di klub Monkey Museum. Serta menyedot dana kepemilikan Yuri Holdings senilai 22 juta won dengan menyembunyikannya sebagai biaya hukum karyawan.

Seungri dinyatakan bersalah karena menggunakan 2,2 miliar won untuk berjudi di hotel serta kasino Las Vegas dalam periode Desember 2013 dan Agustus 2017. Dalam kesempatan tersebut, ia juga melakukan pelanggaran transaksi valuta asing.

Seungri Mengaku Salah

image
Photo : Naver

Dalam persidangan yang digelar 16 September 2020 lalu, Seungri hanya mengakui satu kesalahan yakni atas kasus pelanggaran transaksi valuta asing.

Dilansir dari Soompi, musisi kelahiran 12 Desember 1990 itu menukar US$1 juta dolar dengan token kasino namun tidak melaporkan transaksi tersebut.

Meski membantah kasus lainnya, hakim menilai bahwa testimoni yang diberikan Seungri tidak kredibel karena terus berubah. 

“Pernyataannya tidak konsisten saat menjalani penyelidikan polisi, penyelidikan jaksa, dan saat di pengadilan,” tutur hakim di pengadilan saat pembacaan vonis hari ini.

Kasus Seungri Sejak 2019

image
Photo : Instagram/@seungriseyo

Kasus yang menjerat Seungri sudah berlangsung selama dua tahun dari 2019 di saat anggota BIGBANG yang lain sedang menjalani wajib militer. Di tengah jadwal tour konser solonya, Seungri mengumumkan keluar dari grup dan berhenti dari industri hiburan.

Meski kasusnya masih bergulir, Seungri melaksanakan wajib militer sejak 9 Maret 2020. Sehingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan militer.

Kini Seungri eks BIGBANG telah dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman tiga tahun penjara dan tambahan denda senilai 1,1 miliar won setara Rp13,5 miliar.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...