Hasil Sidang Yunho TVXQ Dihukum Bayar Denda Karena Langgar PPKM

Image title
3 September 2021, 09:50
Yunho TVXQ
Instagram/@yunho2154
Yunho TVXQ

ZIGI – Yunho TVXQ dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melanggar aturan PPKM atau jarak sosial (social distancing) yang terjadi pada Februari 2021 lalu. Namun Yunho tidak akan dituntut secara pidana melainkan hanya diberi sanksi denda.

Terkait hal ini, Yunho TVXQ memberikan pernyataan melalui postingan Instagramnya. Berikut ini, Zigi.id rangkum kronologi Yunho TVXQ melanggar aturan protokol kesehatan yang membuatnya dijatuhi denda bersama dengan lima orang lainnya.

Yunho TVXQ Diperiksa Polisi

image
Photo : Instagram/@yunho2154

Pada Maret 2021, terungkap bahwa Yunho TVXQ sedang diperiksa polisi karena dugaan melanggar aturan protokol kesehatan. Kejadian ini berawal pada akhir Februari 2021. Yunho disebut tetap berada di restoran bersama teman-temannya sampai tengah malam.

Padahal menurut aturan saat itu, restoran harus tutup pada pukul 22.00 KST dan pelanggan diminta untuk pergi sebelum itu. Dilaporkan pula bahwa restoran tersebut adalah tempat hiburan dewasa yang ilegal. Karena kejadian ini, Yunho memutuskan mundur dari posisinya sebagai MC program Mnet Kingdom: Legendary War.

Yunho TVXQ Dinyatakan Bersalah

image
Photo : Instagram/@yunho2154

Hingga akhirnya pada Mei 2021, polisi meneruskan kasus ini ke kejaksaan. Setelah beberapa bulan berjalan tepat pada Kamis, 2 September 2021, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa penyanyi bernama asli Jung Yunho itu bersalah karena pelanggaran peraturan jarak sosial.

Tidak hanya Yunho TVXQ, dari hasil sidang itu, pemilik restoran tersebut juga didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dua karyawan dan tiga pelanggan lainnya juga ikut didakwa dengan tuduhan  yang sama.

Yunho TVXQ Dijatuhi Denda

image
Photo : Instagram/@yunho2154

Akan tetapi, keenam orang ini tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana. Akhirnya, jaksa meminta Kantor Gangnam-gu untuk memberi mereka denda karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular. Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, bukan denda yang dijatuhkan melalui pidana. Namun tidak diungkap secara jelas nominal dendanya.

Yunho TVXQ Minta Maaf

image
Photo : Instagram/@yunho2154

Setelah berita laporan denda itu beredar, Yunho TVXQ melalui postingan Instagramnya menyatakan permintaan maaf kepada semua orang yang merasa kecewa karena kejadian ini. Idol kelahiran 6 Februari 1986 ini lantas menjelaskan kalau dia ke restoran tersebut untuk menemui temannya.

"Aku juga sangat menyesal telah menyebabkan begitu banyak orang khawatir karena kecerobohanku dan tidak hati-hati memeriksa tempat yang aku datangi. Saat itu, seorang teman menghubungiku karena mereka ingin saran tentang suatu masalah," kata Yunho TVXQ yang dilansir Zigi.id dari Soompi, 3 September 2021.

"Aku hanya mendengar bahwa itu adalah tempat di mana kami bisa berbicara dengan tenang dan kita pergi bersama tanpa kesadaran khusus. Aku telah menghabiskan banyak waktu untuk merenungkan rasa malu dan pertobatan ku, dan aku masih merenungkannya sekarang," sambungnya.

Di akhir pernyataannya, Yunho mengaku akan lebih berhati-hati agar tidak terulang kejadian yang sama. "Aku akan lebih berhati-hati dan tegas dengan diriku sendiri agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Sekali lagi, aku dengan tulus meminta maaf karena membuat orang khawatir karena kecerobohanku," tandas Yunho TVXQ.

Terlepas dari pelanggaran yang dilakukan, Yunho TVXQ terakhir comeback dengan lagu Thank U dalam mini album NOIR yang dirilis pada 18 Januari 2021. Kini, banyak penggemar yang berharap permasalahan ini segera selesai dan Yunho TVXQ bisa kembali beraktivitas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...