5 Cara Cek NIK KTP Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil
ZIGI – Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun sebagai dokumen identitas diri. KTP menjadi dokumen yang dibutuhkan dalam setiap urusan administrasi negara.
Maka dari itu, sangat penting untuk mengecek validitas dari KTP yang kamu miliki. Di era serba digital ini, pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pun sudah bisa dilakukan secara tanpa repot datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Lantas bagaimana caranya? Yuk, simak cara cek NIK KTP secara online!
1. Email
Kamu dapat mengecek NIK KTP secara online dengan mengirimkan pesan melalui email atau pesan daring ke email, callcenter.dukcapil@gmail.com. Pemohon wajib mengisi dengan format berikut.
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon_#Keluhan pada badan email. Biasanya, keluhan baru diproses dalam waktu 1x24 jam setelah kamu mengirimkan pesan.
2. WhatsApp dan SMS
Saat ini, WhatsApp menjadi salah satu aplikasi percakapan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, aplikasi ini juga digunakan oleh instansi pemerintah, perusahaan, dan instansi lainnya. Kali ini, masyarakat pun bisa mengecek validitas KTP secara online dengan mengirim pesan ke call center Dukcapil, dengan format:
Nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota. Kemudian kirim pesan format tersebut ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
Selain itu, kamu juga dapat mengecek validitas NIK melalui pesan singkat (SMS) ke nomor Disdukcapil Kemendagri dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999.
3. Call Center
Cara lain untuk mengecek validitas KTP dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil bisa menghubungi nomor 1500-537. Jika panggilan langsung diterima, maka pengecekan pun dapat dilakukan secara cepat.
Menghubungi call center memang merupakan cara yang cepat untuk mendapatkan respon. Namun, kamu harus tetap bersabar jika sedang ada antrian. Sebelum melakukan panggilan, sebaiknya kamu siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti NIK dan nomor KK. Tanyakan sedetail mungkin tentang permasalahan yang kamu alami.
4. Situs Dukcapil Terkait
Kamu dapat mengecek NIK KTP dengan mengakses situs Dukcapil di masing-masing daerah. Namun, kamu harus mencari tahu terlebih dahulu apakah daerah kamu sudah melayani cek NIK KTP secara online atau belum. Kamu bisa mengetahuinya dengan mesin pencari.
Masukkan kata kunci Dukcapil yang disertakan dengan kota tempat tinggal. Ketika berhasil masuk ke dalam situsnya, kamu bisa klik menu e-KTP dengan memasukkan nomor NIK. Kemudian klik tombol cek. Jika data tidak ditemukan, kemungkinan NIK kamu belum terdaftar pada sistem atau terjadi kesalahan teknis.
5. Media Sosial
Tak hanya masyarakat saja yang menggunakan media sosial, instansi pemerintahan pun menggunakan media sosial seperti Facebook dan Twitter. Kamu dapat mengecek NIK KTP secara online dengan mengunjungi akun Facebook dan Twitter resmi Dukcapil pada masing-masing daerah. Agar terjamin keamanan datanya, kamu dapat mengecek KTP melalui private message atau direct message. Semoga membantu!
