Sejumlah Tokoh Disebut dalam Eksepsi Budi Mulya

Image title
Oleh
13 Maret 2014, 00:00
3068.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Nama sejumlah tokoh disebut dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus Bank Century. Penyebutan para ekonom tersebut terkait situasi krisis ekonomi yang terjadi pada akhir 2008 tersebut.  

Dalam eksepsinya, Budi Mulya mengatakan situasi krisis pada saat itu yang yang mendorong pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara kepada Bank Century. Namun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyinggung sedikit pun kondisi krisis saat itu.  

Budi Mulya menyebutkan sejumlah fakta bahwa pada 2008 indeks harga saham (IHSG) turun drastis hingga lebih dari 50 persen dari 2.830 menjadi 1.155 poin pada 20 November 2008. Gejolak pasar modal ini berdampak pada kelangkaan dan kesulitan likuiditas. Keadaan ini menyebabkan pinjaman antarbank tidak berjalan, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku pasar dan kepercayaan antarpara pelaku pasar rendah.  

?Hal itu mendorong pemilik modal mencari lokasi aman untuk berinvestasi. Banyak bank-bank umum mengalami krisis likuiditas karena maraknya pelarian dana ke luar negeri karena pada saat yang sama pemerintah tidak memiliki kebijakan blanket guarantee atau tabungan dijamin sepenuhnya,? kata Luhut Pangaribuan, pengaca Budi Mulya, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).  

Pengacara Budi Mulya mengutip pendapat Drajad Wibowo dalam suarakaryaonline.com pada 22 November 2008 yang dikutip dalam buku putih Kementerian Keuangan. Ekonom dan anggota DPR itu menyatakan, ?negara harus melakukan penyelamatan karena proses business to business tidak bisa direalisasikan. Mungkin juga karena penyelamatan secara bisnis maupun legal tidak layak.. kasus Bank Centuy ini dikhawatirkan menimbulkan kecemasan masyarakat menyangkut keamanan dana mereka di perbankan nasional. Karena itu, ujarnya, pemerintah makin urgent menerapkan penjaminan penuh terhadap simpanan masyarakat di perbankan.?  

Menurut Luhut, Dradjad Wibowo menggambarkan bahwa situasi krisis dapat mengakibatkan bank menjadi gagal untuk memenuhi kewajibannya karena kesulitan likuiditas. Namun fakta tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.  

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...