Unsur Kerugian Negara Akibat FPJP Dipertanyakan

Image title
Oleh
13 Maret 2014, 00:00
3067.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bank Century mempertanyakan unsur kerugian negara yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Mengutip pasal 1 butir 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Luhut Pangaribuan, pengacara Budi Mulya, mengatakan kerugian negara seharusnya nyata dan pasti jumlahnya, serta merupakan akibat perbuatan melawan hukum.  

Menurutnya, hal itu diabaikan oleh jaksa penuntut umum yang memotong fakta dan tidak menjelaskan dengan lengkap bahwa FPJP itu telah dibayarkan kembali oleh Bank Century. Pelunasan FPJP tersebut telah dilakukan pada 11 Februari 2009, yakni sebesar Rp 689,39 miliar untuk pelunasan pokok dan Rp 16,8 miliar untuk bunga..  

?Dengan telah dilunasinya FPJP maka tidak terdapat uang negara yang berkurang, dan negara tidak dirugikan dalam pemberian bantuan FPJP oleh BI kepada Bank Century,? ujar Luhut dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/3).   Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuduh Budi Mulya bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia telah merugikan negara senilai Rp 7,45 triliun. Jumlah itu berasal dari Rp 689,39 miliar dari pemberian FPJP, dan Rp 6,76 triliun dalam dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.  

Luhut mengatakan, dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century masih berada di bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu. Alhasil, sampai saat ini belum dapat dipastikan berapa perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti. ?Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap merumuskan unsur kerugian negara,? katanya.  

Pengacara juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun hasil audit tersebut tidak dilampirkan dalam berkas perkara.   

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...