ICW Desak BPK Beri Sanksi Ali Masykur

Image title
Oleh
9 Juni 2014, 17:34
bpk-ri.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan meminta kasus pelanggaran kode etik oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa dibawa ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. ICW mendesak BPK memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik Ali Masykur Musa karena terlibat dalam kegiatan politik.

Ali  Masykur Musa disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena keikutsertaannya menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Bawaslu menilai Ali Masykur melanggar peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6 ayat (2) butir a tentang kode etik BPK. Dalam pasal itu menyebutkan anggota BPK pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis.

ICW berpendapat kasus ini menjadi momentum bagi BPK untuk menunjukkan bahwa badan auditor negara itu memiliki integritas baik internal maupun kelembagaan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki ekspektasi tinggi terhadap independensi BPK.

"Ini menjadi momentum. Sebagai institusi BPK harus tegas. Jika ada pelanggaran kode etik berikan sanksi. MKKE harus bekerja," ujar Abdullah saat dihubungi Katadata, Senin 9 Juni 2014.

Ia menyayangkan keputusan Bawaslu yang menilai Ali Masykur Musa tidak melanggar aturan KPU, namun hanya melanggar kode etik BPK. Alasannya dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 41 ayat 2 huruf b dan Peraturan KPU No 16 tahun 2014 Pasal 59 ayat 2 huruf b disebutkan "Anggota BPK, Pemeriksa dan Pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis"

Anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara membenarkan BPK memiliki mekanisme penindakan jika anggota BPK melanggar kode etik. Anggota tersebut akan diajukan ke Majelis Kehormatan Kode Etik. Lalu Majelis akan melakukan pemeriksaan.

"Baru diputuskan oleh MKKE, tidak independennya di mana," ujarnya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/6).

Moermahadi mengatakan, sejauh ini sudah ada anggota BPK yang masuk pembahasan di MKKE. Tetapi dia enggan menyebutkan nama anggota tersebut.

Reporter: Rikawati, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...