Kemenkeu Kaji Opsi Restrukturisasi Utang Merpati

Image title
Oleh
13 Agustus 2014, 21:34
kementerian keuangan ri
KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji beberapa opsi penanganan permasalahan PT Merpati Nusantara Airlines. Termasuk di antaranya mendorong opsi restrukturisasi utang swasta dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, melihat rekam jejak penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada maskapai nasional itu, pihaknya kini membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk mengkaji secara lengkap berbagai upaya penyelesaian persoalan Merpati.

Chatib belum mau berkomentar terkait gagasan penyelesaian persoalan utang swasta yang sudah ditawarkan Merpati dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum seluruh kajian selesai dilakukan. Sebab, menurut dia, persoalan Merpati bukan saja soal utang atau sisi keuangannya.

?Kenapa saya bisa bilang begini, karena ini bukan pertama kali Merpati diberi PMN. Sudah beberapa kali. Jadi artinya solusi selama ini hanya dengan taruh uang, tidak menyelesaikan soal,? tutur Chatib di Jakarta, Rabu (13/8).

Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, proses penyelesaian utang Merpati diupayakan dilakukan bersama-sama tanpa mendahulukan pihak manapun baik itu pemerintah, BUMN, ataupun pihak swasta.

Dia mengatakan, penyelesaian utang Merpati terhadap pihak BUMN nantinya tinggal mengikuti hasil pembahasan penyelesaian utang terhadap pemerintah yang kini masih dibahas di DPR.

?Nanti kita tunggu keputusan dari PKPU, apakah utang kepada 1.000 pihak itu akan disamakan dengan jalan yang ditempuh kepada pemerintah dan BUMN, atau ada keputusan lain,? ujar Dahlan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan, pihaknya belum tentu akan menerima gagasan yang akan didorong ke proses PKPU itu. Menurut dia, Kementerian Keuangan akan mengkaji seberapa baik langkah tersebut terhadap pemeritah ke depannya.

?Umumnya PKPU itu satu status berhentinya pembayaran utang, sehingga debitur dan kreditur lain terjamin haknya secara paripasu kecuali yang punya secure transaction, yang punya jaminan,? kata Hadiyanto.

?Misalnya krediturnya 1.000 kan, nah itu ada yang secure debitur, ada yang unsecure. Unsecure itu umumnya piutang dagang, yang secure itu piutang yang tidak dijamin oleh aset,? sambungnya.

Petrus Lelyemin

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...