OJK Tetapkan Bunga Deposito Maksimal 9,75 Persen

Image title
Oleh
30 September 2014, 16:55
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum suku bunga deposito perbankan. Suku bunga deposito per 1 Oktober ditetapkan maksimal 9,75 persen untuk bank kelas menengah dan bank besar sebesar 9,5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tambubolon mengatakan penetapan itu untuk mencegah persaingan suku bunga deposito. Pasalnya berdasarkan pengawasan OJK, suku bunga dana perbankan melebihi kewajaran. Tingginya suku bunga dana ini akan berdampak pada tingginya biaya, perlambatan ekspansi kredit dan peningkatan risiko kredit. OJK menyebutkan beberapa bank bahkan berani menawarkan suku bunga deposito sebesar 11 persen. (Baca: OJK Minta Perbankan Hentikan Perang Suku Bunga)

"Sehingga pada akhirnya menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," ujar Nelson di Jakarta, Selasa (30/9).

Penetapan aturan bunga maksimum ini hanya berlaku bagi bank menengah dan besar, atau bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV. Suku bunga simpanan maksimum ditetapkan sama dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yaitu 7,75 persen untuk simpanan hingga Rp 2 miliar. "Bank harus memberikan informasi lengkap kepada nasabah bahwa suku bunga di atas penjaminan dan di atas Rp 2 miliar tidak dijamin LPS," kata Nelson.

Untuk bank BUKU IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun, ditetapkan bunga maksimal 2 persen di atas BI Rate (saat ini 7,5 persen) atau maksimum 9,5 persen. Untuk BUKU III, atau bank dengan modal intir Rp 5-30 triliun, ditetapkan bunga maksimal 2,25 persen di atas BI Rate atau 9,75 persen. Batas maksimum itu sudah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah, seperti pemberian hadiah undian untuk perseorangan.
"Buku IV dianggap memiliki likuiditas lebih besar dibanding BUKU III. Semakin kecil bank, semakin tinggi kebutuhan dananya," ujar dia.

Penetapan suku bunga itu berlaku serentak bagi BUKU III dan IV mulai 1 Oktober 2014. Batasan itu wajib dikenakan untuk perolehan dana pihak ketiga baru dan perpanjangan deposito yang jatuh tempo. Ketetapan OJK ini tak bersifat mutlak, karena bisa berganti ketika ada perubahan BI Rate. "Jika tidak diterapkan akan ada sanksinya karena pengawas sudah memiliki standar pengawasan," ujarnya.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...