Januari, Harga Keekonomian Premium Rp 7.400 per Liter

Aria W. Yudhistira
5 Januari 2015, 18:30
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, skema kebijakan bahan bakar minyak (BBM) yang baru diluncurkan mulai 1 Januari 2015 masih bersifat transisi.

KATADATA ? Harga keekonomian premium pada Januari sebesar Rp 7.400 per liter. Ini lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2015 sebesar Rp 7.600 per liter.

?Harga keekonomian (premium) sebenarnya (untuk) hitungan Januari Rp 7.400 (per liter) sudah termasuk margin badan usaha. Jadi dengan Rp 7.600 sudah cukup,? kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Katadata, Senin (5/1).

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai tahun ini. Adapun dalam menghitung harga dasar BBM tersebut, pemerintah menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat selama periode tanggal 25 sampai 24 bulan sebelumnya.

Saat ini, skema kebijakan BBM yang baru diluncurkan tersebut masih bersifat transisi. Alhasil harga BBM jenis premium atau bensin dengan kadar Research Octane Number (RON) 88 yang berlaku di seluruh wilayah masih sama sebesar Rp 7.600 per liter.

 ?Harga (premium) di Jamali (Jawa, Madura, Bali) disamakan dengan luar Jamali sebagai cara mengelola transisi agar harga premium di seluruh wilayah Indonesia sama dahulu,? kata dia.

Pemerintah menunggu kesiapan masyarakat untuk menerapkan penjualan premium dengan harga yang bervariasi di tiap-tiap daerah.

?Nanti tiap pemda (pemerintah daerah) akan menetapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang besarnya maksimal 10 persen,? kata Sudirman.

Dalam penjelasannya, pemerintah memberlakukan dua kategori BBM jenis premium, yakni BBM khusus (penugasan) dan BBM umum.

Meski sama-sama tidak disubsidi, BBM khusus merupakan bensin RON 88 yang didistribusikan ke luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Ada biaya tambahan distribusi dan penyimpanan sebesar 2 persen dari harga dasar karena wilayah itu dinilai jauh dan sulit. Angka 2 persen tersebut dihitung berdasarkan biaya rata-rata.

Sementara BBM umum yakni bensin premium yang tidak disubsidi dan berlaku untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pemerintah memberikan margin kepada badan usaha yang menyalurkan bensin RON 88 ini, yakni maksimal 10 persen dan minimal 5 persen dari harga dasar.

Lebih lanjut dia mengatakan, biaya tambahan distribusi dan penyimpanan sebesar 2 persen saat ini masih dibayarkan pemerintah. ?Secara hakikat bisa disebut subsidi, tetapi tidak dimaksudkan sebagaimana subsidi yang dikenal selama ini.?

Berdasarkan keterangan pemerintah, dasar penetapan harga BBM tersebut pemerintah berprinsip ingin memperkuat Pertamina dan pengusaha SPBU dengan memberikan margin lebih. Ini bertujuan supaya badan usaha meningkatkan mutu layanan dan daya saing.

Kemudian mendorong persaingan sehat baik antar-daerah maupun antar-pelaku bisnis. ?Dalam jangka panjang akan mendorong efisiensi penyediaan BBM dengan tetap memberikan peluang Pertamina sebagai tuan rumah di negeri sendiri.? 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...