Ekspor Empat Komoditas Wajib Pakai L/C

Image title
Oleh
15 Januari 2015, 10:22
Rachmat Gobel
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

KATADATA ? Ekspor empat komoditas unggulan yakni mineral, batubara, minyak bumi dan gas, serta minyak sawit wajib menggunakan letter of credit (L/C). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu yang berlaku efektif 1 April.

?Para eksportir wajib menggunakan cara pembayaran L/C dan melampirkan lapporan surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Jika eksportir tidak menggunakan L/C, surveyor tidak akan menerbitkan laporannya,? kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (15/1).

Keempat komoditas tersebut dianggap sebagai keunggulan komparatif dan berperan besar terhadap total ekspor serta merupakan komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...