Pernah Ditolak Pemerintah, DPR Kembali Usulkan RUU Tapera

Safrezi Fitra
18 Februari 2015, 17:06
Katadata
KATADATA

KATADATA ? DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (Tapera) usai masa reses akhir bulan Maret mendatang. Anggota Panitia Khusus RUU Tapera Abdul Hakim menjelaskan RUU tersebut merupakan salah satu rancangan regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. 

"Ini adalah inisiatif anggota (DPR) untuk memasukkan kembali RUU Tapera dalam Prolegnas 2015," ujarnya saat ditemui Katadata di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam (17/2).

Meski demikian, dia belum mengetahui apakah pembahasan draft RUU yang mengatur percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, akan dimulai dari Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi V.

DPR periode sebelumnya menganggap RUU Tapera dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penyediaan rumah layak dengan harga terjangkau. Aturan ini cukup penting, mengingat adanya backlog rumah atau ketimpangan antara pasokan dan permintaan rumah yang semakin besar setiap tahun.

Rancangan aturan ini gagal disahkan pada sidang paripurna September tahun lalu. Padahal pembahasannya sudah berjalan a lot selama dua tahun. Penyebabnya karena pemerintah mengajukan permohonan untuk menarik RUU terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal tersebut.

Ketua Panja RUU Tapera pada saat itu Yosef Umar Hadi menyayangkan keputusan Pemerintah yang menarik diri dari pembahasan RUU tersebut. "Kami kecewa atas penarikan diri pemerintah, apalagi pembahasannya telah memakan banyak waktu dan tenaga kita," ujarnya kala itu.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...