Pemerintah Akan Persempit Celah Bisnis Makelar Gas

Safrezi Fitra
18 Juni 2015, 16:40
Pipa Gas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan mengenai tata kelola gas bumi. Aturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini diharapkan dapat mempersempit adanya permainan para makelar gas.

Dengan aturan ini nantinya hanya pedagang yang memiliki infrastruktur yang melakukan jual beli gas. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan dari 60 pedagang atau trader gas, hanya 15 pedagang yang memiliki infrastruktur.

"Perpres tentang tata kelola gas ini sedikit banyak menyelesaikan fungsi perantara dalam mata rantai gas. Dengan peraturan ini, pelaku usaha distribusi gas yang tidak punya infrastruktur harus ditertibkan," kata Sudirman beberapa waktu lalu.

Saat ini pelaku usaha distribusi gas bumi masih diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki infrastruktur. Ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Masalahnya, aturan ini bisa memberikan celah praktik bisnis tidak sehat di sektor migas. Setiap orang bisa mendapatkan alokasi gas, tapi tidak memiliki infrastruktur. Keberadaan para trader  gas yang tidak punya infrastruktur ini memang sering dikeluhkan, karena harga jual gas menjadi lebih mahal.

Para trader tidak memiliki infrastruktur seperti pipa dan sebagainya, hanya bermodalkan kertas berisikan alokasi gas yang didapat. Alokasi gas tersebut, kata Sudirman, kemudian diperdagangkan dan menimbulkan terjadinya praktik percaloan. Akhirnya hal ini membuat harga gas yang didapat konsumen menjadi lebih mahal.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima draf usulan perpres ini. Draf tersebut masih digodok oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dia menyebut, selain mengatur soal pelaku usaha distribusi, perpres ini juga akan mengatur adanya agregator gas. Keberadaan agregator ini akan nantinya juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Migas.

Tugas agregator ini nantinya akan membeli gas dari berbagai sumber, baik yang mahal maupun murah. Kemudian memadukan gas tersebut, sehingga sampai ke konsumen lebih tertata. 

"Intinya itu yang ada perubahan  ada agregator. Agregatornya PT Pertamina (Persero) sama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk," ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/6).

(Baca: Perusahaan Swasta Berpeluang Jadi Agregator Gas)

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...