Kasus Dahlan Ganggu Proyek Listrik 35 GW

Aria W. Yudhistira
25 Juni 2015, 20:11
Katadata
KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said.

KATADATA ? Pemerintah menilai kasus yang menimpa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berpotensi mengganggu proyek pembangunan pembangkit listrik 35 giga watt (GW).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kasus tersebut akan berpengaruh secara psikologis terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Akibatnya, perseroan khawatir untuk mengambil keputusan strategis untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Advertisement

?Itu kami konsultasikan dengan Kapolri dan Kejasaan (Agung). Presiden juga menekankan agar diperhatikan dengan baik. Penegakan hukum tidak boleh tergesa-gesa. Lalu apa betul pelanggaran itu ada niat jahat,? kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (25/6).

Kejaksaan Tinggi Jakarta seperti diberitakan telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Proyek tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 562,66 miliar. Selain kasus ini, mantan Direktur Utama PLN itu juga dibidik dalam kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agus dan pengadaan lahan sawah fiktif Bareskrim Polri.

Selain permasalahan hukum, Kementerian ESDM mencatat persoalan lahan dan perizinan yang berpotensi menghambat pembangunan proyek listrik 35 GW. ?Tiga hal tersebut  yang akan jadi penghalang dan membuat target jadi kurang cepat,? kata Sudirman.

Masalah pembebasan lahan ini bermasalah jika menyangkut lahan milik masyarakat. Dari 212 lahan yang dibutuhkan, hanya 100 tapak yang sudah dibebaskan. Menurut dia, permasalahan lahan yang paling sulit yang akan dipakai untuk transmisi, karena sangat panjang dan membutuhkan lahan yang banyak.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement