Payung Hukum Beri Kepastian Proyek Infrastruktur

Aria W. Yudhistira
31 Juli 2015, 16:42
Katadata
KATADATA
Aktivitas pembangunan jalan tol Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah segera menerbitkan payung hukum untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur strategis.

KATADATA ? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis adanya payung hukum di bidang infrastruktur dapat mempercepat penyerapan anggaran proyek. Payung hukum ini memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelaksana anggaran proyek.

Presiden Joko Widodo rencananya akan menerbitkan dua aturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembangunan proyek infrastruktur strategis.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, aturan hukum itu hanya akan memayungi proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas pemerintah. Kendati demikian, dia menilai kebijakan itu dapat memperbaiki serapan anggaran di kementeriannya.

?Nanti Perpres itu akan menyebutkan proyek apa saja yang akan diprioritaskan,? kata dia di Jakarta, Jumat (31/7).  (Baca: Serapan Anggaran Rendah, Kementerian PU akan Tambah Jam Kerja)

Danis H. Kusumadilaga, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan, mengatakan salah satu proyek yang dapat dipercepat pembangunannya adalah tol trans-Jawa sepanjang 806 kilometer (km) di utara Jawa. Tol ini diperkirakan akan rampung pada 2018 mendatang.

Selain proyek tol, proyek lainnya yang akan terbantu pembangunannya adalah pembangunan 49 bendungan. Danis mengatakan, daftar proyek resmi yang akan dipercepat akan segera keluar setelah dua aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

?Strategis itu bukan dinilai dari angka proyeknya saja, tapi ada aspek lainnya. Contohnya bandara di wilayah strategis itu bisa dikatakan strategis,? kata Danis. (Baca: Cegah Kriminalisasi, Pemerintah Siapkan Perlindungan Hukum Pejabat)

Danis menjelaskan sasaran dari percepatan ini antara lain pemotongan waktu adminstrasi, terutama perizinan. Selain itu nantinya akan ada konsekuensi apabila izin administrasi pembangunan proyek tersebut tidak keluar dalam rentang waktu tertentu. ?Hal-hal seperti ini yang masih akan dibicarakan dan dibahas lagi lebih lanjut,? ujar Danis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil sebelumnya menjelaskan saat ini beberapa kementerian dan penegak hukum telah melakukan harmonisasi aturan untuk mendukung Perpres dan Inpres yang akan diterbitkan. Targetnya dalam satu pertemuan lagi harmonisasi aturan secara utuh akan dapat dilakukan, sehingga kedua payung hukum baru ini bisa segera ditandatangani oleh Jokowi.

?Dalam dua minggu ke depan kami akan berkumpul lagi, diharap sebelum tanggal 17 Agustus dapat diteken (oleh Presiden),? kata Sofyan di kantornya semalam.

Sofyan mengatakan dua regulasi ini akan menjadi model agar para pejabat pembuat komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran tidak takut untuk mengambil keputusan. Saat ini mereka masih takut mengambil keputusan karena khawatir menyalahi aturan dan terkena kasus hukum ke depannya.

Dengan aturan yang baru ini, pelanggaran administratif tidak akan dipidanakan, tapi hanya akan diproses dan dikenakan sanksi administratif. Proses pidana bisa dilakukan jika ada kerugian negara.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...