Payung Hukum Beri Kepastian Proyek Infrastruktur

Aria W. Yudhistira
31 Juli 2015, 16:42
Katadata
KATADATA
Aktivitas pembangunan jalan tol Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah segera menerbitkan payung hukum untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur strategis.

KATADATA ? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis adanya payung hukum di bidang infrastruktur dapat mempercepat penyerapan anggaran proyek. Payung hukum ini memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelaksana anggaran proyek.

Presiden Joko Widodo rencananya akan menerbitkan dua aturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembangunan proyek infrastruktur strategis.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, aturan hukum itu hanya akan memayungi proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas pemerintah. Kendati demikian, dia menilai kebijakan itu dapat memperbaiki serapan anggaran di kementeriannya.

?Nanti Perpres itu akan menyebutkan proyek apa saja yang akan diprioritaskan,? kata dia di Jakarta, Jumat (31/7).  (Baca: Serapan Anggaran Rendah, Kementerian PU akan Tambah Jam Kerja)

Danis H. Kusumadilaga, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan, mengatakan salah satu proyek yang dapat dipercepat pembangunannya adalah tol trans-Jawa sepanjang 806 kilometer (km) di utara Jawa. Tol ini diperkirakan akan rampung pada 2018 mendatang.

Selain proyek tol, proyek lainnya yang akan terbantu pembangunannya adalah pembangunan 49 bendungan. Danis mengatakan, daftar proyek resmi yang akan dipercepat akan segera keluar setelah dua aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...