Izin Pengunaan Lahan Akan Dipermudah

Aria W. Yudhistira
7 Oktober 2015, 19:42
Apartemen
KATADATA | Arief Kamaludin
Proyek pembangunan apartemen Green Pramuka City Jakarta. Pemerintah akan mempermudah izin penggunaan lahan bagi kegiatan investasi.

KATADATA - Pemerintah menyederhanakan izin penggunaan pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Penyederhanaan dilakukan dengan memotong waktu pengurusan syarat perpanjangan dan penggunaan lahan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perubahan ini diatur dalam revisi peraturan menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang, dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal.

“Isinya menyangkut pemberian hak atas tanah khususnya hak guna bangunan (HGB). Juga perpanjangan hak dan pembaruan hak,” kata Darmin saat menyampaikan Paket Kebijakan Tahap III di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10). “Perpanjangan hak guna lahan ada lagi persyaratan, itu akan disederhanakan. Perpanjang kok dibikin ruwet.”

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ada tiga hal yang diatur dalam revisi permen ini. Pertama, untuk pemohon bisa datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kepastian bisa langsung diberikan dalam waktu tiga jam. “Dari sebelumnya tujuh hari karena harus melengkapi persyaratan,” ujar Ferry.

Kedua, persyaratan untuk mendapat hak guna usaha (HGU) dipercepat dari sebelumnya 30 hingga 90 hari menjadi 20 hari kerja untuk luas tanah 200 hektare (ha) dan 45 hari di atas 200 ha. Kemudian, untuk memperpanjang HGU menjadi 20 hari untuk 200 ha dan 14 hari di atas 200 ha dari sebelumnya memakan waktu 20 hingga 50 hari.

Begitu juga, untuk permohonan HGB dari 20 hingga 50 hari menjadi lima hari dan tujuh hari kerja untuk luas tanah 200 ha dan di atas luas 200 ha. Sedangkan untuk mendapat hak atas tanah dari lima hari kerja menjadi hanya sehari. Adapun untuk menyelesaikan pengaduan dari sebelumnya lima hari menjadi dua hari kerja.

Perpanjangan hak penggunaan lahan yang berdasarkan evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan pun tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...