Dipersoalkan Menteri Susi, Peraturan Mendag soal Impor akan Diperjelas
KATADATA - Pemerintah akan mempertegas aturan mengenai batasan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015. Pasalnya, ketentuan Impor Produk Tertentu tersebut menuai keluhan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan para pelaku usaha di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan memperjelas beleid tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian. "Kami tidak akan merevisi Permendag 87, tapi diperjelas,” katanya di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menyoroti ketentuan mengenai izin impor sejumlah barang olahan lantaran belum diproduksi di dalam negeri. Hal ini dikeluhkan banyak pihak karena ternyata barang impor itu untuk mengetes respons pasar. Untuk menangkal praktik seperti itu, perlu adanya batasan waktu izin impor tersebut. “Harusnya ada batas waktunya dong. Tidak bisa lama-lama tes, itu kan aneh," tukas Darmin.
Jadi, dalam beleid baru itu akan mengatur batasan waktu pembukaan impor komoditas tertentu, termasuk produk-produk perikanan. “Tidak bisa juga produsen mengimpor banyak, terus-terusan.”
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi untuk impor produk tertentu yang diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, ketentuan impor menjadi lebih mudah dibandingkan sebelumnya karena tidak perlu menggunakan Importir Terdaftar (IT) lagi. Salah satu produk yang diatur adalah makanan dan minuman, yang antara lain produk ikan olahan seperti teri, tuna, cakalang, dan belut.
Menteri Susi menyoroti kemudahan impor produk olahan ikan tersebut. Produk perikanan yang boleh diimpor, tapi dibatasi impornya sebanyak 14 produk. Yang dalam kemasan kedap udara yakni salmon, herring, sardine, ikan tuna, cakalang, bonito, makerel, teri, belut, makerel kuda, sosis ikan, dan kepiting. Sedangkan tanpa kemasan kedap udara antara lain sirip ikan hiu, bakso ikan, udang kaviar, krustasea, udang kecil, udang biasa, pasta udang, dan pasta ikan.
Sebelumnya, Susi menganggap seharusnya Indonesia tidak perlu mengimpor produk yang diproduksi di dalam negeri. Apabila impor memang perlu dilakukan, tujuannya untuk diekspor kembali sehingga menghasilkan nilai tambah dan menambah pendapatan negara. Jadi, bukan impor yang langsung dijual ke konsumen sehingga tidak memukul industri pengolahan maupun nelayan lokal.
Darmin memahami keluhan Menteri Susi dan para pelaku industri pengiolahan di dalam negeri. Namun, peraturan mengenai impor barang merupakan urusan dan domain Kementerian Perdagangan. "Kalau Kementerian Kelautan dan Perikanan punya permintaan komoditas atau barang (yang tidak perlu impor), mereka boleh membuat rekomendasi atau usulan. Jadi Permendag 87 tidak perlu ada yang harus direvisi,” tandasnya.