Sidang Perdana MKD, Sudirman Usul Rekaman Diputar secara Terbuka

Yura Syahrul
2 Desember 2015, 14:33
Sudirman Said pada Sidang MKD (2/12)
Arnold Sirait | KATADATA

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengusulkan rekaman percakapan kasus dugaan calo kontrak PT Freeport Indonesia diperdengarkan secara terbuka. Usulan tersebut disampaikan Sudirman dalam sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/12).

Sidang perdana MKD ini mengagendakan permintaan penjelasan kepada Sudirman sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Movanto. Setya diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam skenario perpanjangan kontrak Freeport.

Di awal sidang, Sudirman menyerahkan bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan dua orang lainnya yang diduga pengusaha minyak M. Reza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, beserta transkripnya kepada pimpinan MKD. “Rekaman yang kami serahkan berupa potongan file yang sesuai pokok aduan,” katanya.

Namun, kalau memang MKD membutuhkan, Sudirman siap menyerahkan rekaman dan transkrip percakapan lengkap yang berdurasi 1 jam 27 menit. Bahkan, dia menawarkan agar rekaman percakapan itu diperdengarkan secara terbuka di dalam forum mahakamah DPR. “Sehingga spekulasi publik bisa dihentikan,” imbuhnya.

Anggota MKD Sarifuddin Sudding setuju dengan usul Sudirman. Ia menilai transkrip rekaman tidak akan menjelaskan subtsansi persoalan kasus tersebut. Karena itu, dia meminta agar rekaman lengkap percakapan itu diperdengarkan di dalam sidang MKD. “Saya mohon rekaman diputar sehingga bisa elaborasi secara utuh,” kata politikus dari Partai Hanura tersebut.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...