Meski diklaim meningkatkan pendapatan bagi daerah yang memiliki industri penghasil dan pengolah nikel, rupa-rupa persoalan kemiskinan masih menghantui masyarakat di lingkar tambang.
Freeport wajib menyetor bea keluar konsentrat tembaga, karena hal itu adalah kompensasi bagi pemerintah yang telah memberi kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan mekanisme banding atas kebijakan Kementerian Keuangan yang menetapkan tarif bea keluar terhadap ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengusulkan konsesi wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP mineral logam tanah jarang di Mamuju, Sulawesi Barat.
PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID berupaya menjadi pihak pengendali operasi sekaligus pemegang hak konsolidasi keuangan PT Vale Indonesia atau Vale, menyusul divestasi tambahan 14% saham.
Freeport Indonesia keberatan dengan aturan bea ekspor, sebab dalam perjanjian disebutkan perusahaan tambang ini tidak akan dikenakan bea ekspor jika progress pembangunan smelter telah lebih dari 50%.
Pemerintah mempertimbangkan menutup ekspor pasir silika alias pasir kuarsa. Hal ini diucapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal alias BKPM Bahlil Lahadalia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan tidak ada rencana penciutan wilayah konsesi tambang Vale Indonesia dalam Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah.