Skandal Freeport, Luhut: Akhiri Semua Kegaduhan Ini!

Muchamad Nafi
14 Desember 2015, 20:34
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Sebagai orang yang disebut paling banyak, hingga 66 kali, dalam rekaman percaloan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan senang bisa memberi keterangan di depan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Dengan keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini berharap kegaduhan kasus tersebut usai.

“Akhiri semua kegaduhan ini,” kata Luhut saat ditemui usai sidang Mahkamah Kehormatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015. Ia juga ingin dengan kesaksiannya MKD mengambil keputusan yang terbaik. “Mari serahkan kepada MKD untuk membuat keputusan, apapun itu, agar kegaduhan ini cepat berlalu.”

Advertisement

Luhut menganggap keterkaitan dirinya dan kasus percaloan Freeport ini selesai. “Setelah ini saya tidak mau lagi menjawab pertanyaan-pertanyaa mengenai Freeport ini,” ujarnya. “Saya mau fokus pada pekerjaan karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan.” (Baca: Peran Luhut dalam Transkrip Rekaman Kontrak Freeport).

Kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca juga: Tiga Orang di Balik Rekaman Skenario Kontrak Freeport).

Dalam persidangan Mahkamah Kehormatan selama kurang lebih lima jam,  Luhut menyangkal semua keterlibatannya dalam proses renegosiasi kontrak Freeport. “Saya tidak tahu itu. Saya tidak punya kepentingan. Pekerjaan saya banyak,” ujar Luhut.

Namun, dia pun beropini. Proses negosiasi perpanjangan kontrak tidak bisa dilakukan saat ini sebab melanggar peraturan. Berdaasarakn Peraturan Pemerintah Nomo 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibahas dua tahun dan paling lama enam bulan sebelum kontrak berakhir pada 2021. Oleh karena itu, Luhut menyarankan perpanjangan kontrak dikaji lagi secara mendalam.

Malah, mantan Komandan Pusat Pendidikan Kopassus itu menyarankan ketika Freeport mendivestasikan sahamnya, pemerintah tidak perlu membelinya. Pasalnya, ketika kontrak berakhir pada 2021, pemerintah bisa mengambil alihnya. Hanya, dia menegaskan bahwa pemikiran tersebut merupakan pandangan pribadinya. (Lihat: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement