Mempekerjakan Pembantu Asing, Majikan Disanksi Rp 400 Juta

Muchamad Nafi
8 Januari 2016, 12:09
Puskesmas Pembantu
Katadata

KATADATA - Pemerintah memastikan posisi pembantu rumah tangga dan office boy tidak dibuka bagi warga asing. Direktur Jenderal Pembinaan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Hery Sudarmanto mengatakan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak serta merta membuat profesi tersebut bisa dimasuki asing.

Hery mengancam perusahaan atau individu yang mempekerjakan pemmbantu asing akan dikenakan sejumlah hukuman. Di antaranya hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Lalu ada pula Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta penyalahgunaan visa.

“Kalau Undang-Undang Ketenagakerjaan dilanggar, majikannya bisa kena sanksi Rp 100 hingga 400 juta,” kata Hery ketika dihubungi Katadata, Kamis, 7 Desember 2016. (Baca juga: Indonesia, Pasar E-Commerce Terbesar di ASEAN dengan Banyak Kendala).

Menurut Hery, dalam pasar bebas Asean, Indonesia hanya membuka delapan profesi bagi tenaga kerja asing dari negara-negara di Asia Tenggara itu. Sedangkan pembantu rumah tangga maupun OB bukanlah profesi yang dibuka oleh pemerintah.

Kedelapan profesi tersebut adalah perawat, akuntan, dokter, dokter gigi, surveyor, insinyur, arsitek, serta pekerja sektor pariwisata. Walau demikian, hingga hari ini baru pekerja sektor pariwisata yang telah disepakati bersama di antara negara ASEAN. “Yang lain itu, seperti dokter masih dibahas di Kementerian Kesehatan, bagaimana kualifikasi teknisnya,” kata Hery.

Di sisi lain, Hery tidak khawatir adanya kemungkinan masuknya pembantu asing dengan cara ilegal, misalnya menyamar sebagai pekerja pariwisata. Sebab, kualifikasi pekerja pariwisata yang diberikan sangat ketat sehingga peluang terjadinya kecurangan kecil.

Karena itu, kementeriannya akan mengkualifikasi dan mengecek sertifikat kompetensinya. “Intinya, apakah pendidikan dia relevan dengan pekerjaan yang akan dia ambil,” ujar Hery. (Lihat pula: JK: Empat Kelemahan Indonesia Hadapi Pasar Bebas). 

Keberadaan pekerja rumah tangga ini sempat membuat ramai perbincangan di publik. Di media sosial tersiar bahwa pekerja domestik dan karyawan level bawah perkantoran asal Filipina dan Vietnam mulai berbondong-bondong ke Indonesia. Mereka bekerja dengan upah yang relatif lebih murah.

Seorang pengguna media sosial, Heidi, mengaku mendapatkan informasi dari sepupunya bahwa seorang majikan hanya perlu merogoh kocek awal Rp 1,5 juta untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga asing. Lalu gaji per bulan Rp 2 juta dengan rincian Rp 1,5 juta untuk pembantu tersebut dan Rp 500 ribu sebagai potongan yang diserahkan ke agen penyalur.

Biasanya, si pembantu asing bekerja dalam periode tertentu, misalnya kontrak selama satu tahun. Semua kesepekatan tersebut dilakukan melalui komunikasi jarak jauh. Misalnya, untuk wawancara melalui fasilitas Skype agar bisa bertatap muka.

Heidi menceritakan, tidak seperti pembantu lokal, pembantu asal Filipina ini cukup tekun dalam bekerja. Bahkan mereka terbiasa bekerja dalam waktu 20 jam sehari. Hal ini membuat Heidi khawatir situasi seperti ini akan menggusur pekerja rumah tangga lokal. Apalagi, Indonesia merupakan pasar yang besar sehingga sangat disayangkan bila pekerjaan di level ini diisi dari tenaga kerja asing.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...