Pemerintah Siap Rampungkan Ketentuan Perjanjian Dagang Uni Eropa
Sejumlah Menteri hari ini melakukan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Rapat ini membahas beberapa ketentuan dasar sebagai awal dimulainya negosiasi perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa atau Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Darmin mengatakan saat ini pemerintah sedang mematangkan ketentuan dasar (scoping paper) yang akan menjadi landasan penyusunan perjanjian dagang tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi poin krusial dalam pembahasan negosiasi perjanjian perdagangan bebas ini. Diantaranya lingkup dan sektor yang akan masuk dalam kerjasama dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyesuaian perjanjian.
"Nantinya ini akan menjadi kerangka perundingan," kata Darmin usai rakor tersebut, Selasa (12/4). Ketentuan ini merupakan visi Indonesia untuk memasuki perundingan perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa. (Baca: Negosiasi Perdagangan Bebas dengan Uni Eropa Akan Rampung Tahun Ini)
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mencatat ada 12 ketentuan dasar yang harus disepakati bersama di tingkat kementerian. Ketentuan ini menjadi bekal bagi Indonesia memasuki perundingan awal dengan Uni Eropa ini. "Dalam minggu ini kami targetkan (pembahasannya) segera rampung," ujarnya.
Lembong mengaku belum bisa menyebutkan poin apa saja yang masuk dalam 12 ketentuan ini. Alasannya, hal ini masih dalam tahap finalisasi dan belum bisa dibuka seluruhnya. Dia hanya memberi tahu salah satunya, yakni ketentuan tarif komoditas. Uni Eropa meminta Indonesia membebaskan bea masuk 95 persen pos tarif. Padahal negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina sepakat menghilangkan tarif bea masuk 99 persen dengan Uni Eropa. (Baca: Perdagangan Bebas, Uni Eropa Minta Indonesia Hapus Bea Masuk Impor)
"Scooping ini hanya rambu kita (Indonesia) dalam perundingan. Mengenai besaran tarifnya, secara spesifik nanti di bahas di perundingan itu sendiri," kata Lembong. Setelah ketentuan ini disepakati, pemerintah akan melakukan negosiasi dan akan segera disahkan secara formal oleh parlemen Uni Eropa.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan ketentuan lainnya yang sedang dibahas pemerintah. Yakni mengenai aspek jasa, terutama jasa telekomunikasi saat perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa diberlakukan. Mengingat kedepannya akan ada pergeseran menuju ekonomi digital yang meliputi berbagai macam aspek jasa, termasuk sistem transaksi keuangan.
"Jadi misalnya bagaimana orang Spanyol mengajari bahasa Spanyol melalui internet, bagaimana sistem pembayarannya itu yang harus kita antisipasi," kata Rudiantara. (Baca Wawancara: Eropa, Sasaran Tahun Ini)