Kepala BKPM Buka Opsi Revisi Daftar Negatif Investasi

Ameidyo Daud Nasution
8 Agustus 2016, 15:03
Tom Lembong
Arief Kamaludin|KATADATA

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan akan meninjau kembali ketentuan investasi asing di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk mengarahkan investor kepada sektor-sektor yang bertumbuh tinggi.

Sebagai contoh yakni sektor jasa dan pariwisata yang pertumbuhannya lebih tinggi dari pada laju ekonomi nasional. Karena itu, Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal hendak ditilik ulang.

“Apalagi Presiden pernah bilang akan ada (revisi) kedua, ketiga, dan keempat,” kata Thomas usai penandatanganan Nota Kesepahaman BKPM dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung BKPM, Jakarta, Senin, 08 Agustus 2016. (Lihat grafik: Asing Bisa Kuasai 100 Persen).

Selain itu, Thomas menjelaskan pertumbuhan investasi besar terjadi di luar Pulau Jawa. Oleh sebab itu penting bagi investor diarahkan untuk menanamkan modalnya di wilayah-wilayah tersebut. Misalnya, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Berbeda dengan sektor yang disebut tadi, menurut Thomas, saat ini ada beberapa sektor yang dikatakan kelebihan pasok seperti kelapa sawit dan industri semen. Oleh sebab itu pemerintah akan mengarahkan agar kedua sektor itu hanya difokuskan untuk meningkatan produksi (intensifikasi) ketimbang perluasan.

Atas rencana revisi DNI tersebut, Thomas mengatakan masih menimbangnya. Namun hal itu belum dikoordinasikan lagi dengan kementerian serta lembaga dan pemangku kebijakan lainnya. (Baca: Tinggal Satu Aturan Paket Kebijakan Ekonomi Belum Selesai).

Pembahasan resmi akan dilakukan setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menteri Koordinator terkait. “Kita juga belum tahu apakah dibahas sekarang,” katanya.

Akhir pekan lalu, kabar perubahan DNI sempat mencuat. Hal ini terkait wacana masuknya asing di sektor penangkapan ikan, wacana yang dilontarkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Karena hal tersebut, muncul reaksi yang menentang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Baca: Surga Ikan Indonesia, Bibit Ketegangan Luhut-Susi).

Terakhir, pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi pada April lalu. Ketika itu perubahan ditujukan untuk menyesuaikan dengan paket kebijakan ekonomi. Paket yang sudah mencapai selusin -dikeluarakan secara beruntun sejak September tahun lalu- tersebut untuk mendongkrak ekonomi yang sedang lesu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...