Berkontrak dengan Huabei, Perusahaan Migas Tak Dapat Cost Recovery

Miftah Ardhian
19 September 2016, 19:35
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengingatkan kepada seluruh kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang menjalin kontrak dengan PT Huabei Petroleum Services. Mereka tidak akan mendapatkan cost recovery atau penggantian biaya operasi lantaran Huabei sampai saat ini dinilai tidak kooperatif dalam audit yang dilakukan SKK Migas.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, telah mengaudit beberapa vendor yang berkontrak dengan para kontraktor migas per akhir 2015. Namun, ada salah satu vendor yang tidak mau menyerahkan datanya untuk diaudit. “Namanya PT Huabei Petroleum Services,” kata dia di Jakarta, Senin (19/6). (Baca: Penerimaan Seret, Menkeu Waspadai Kenaikan Cost Recovery)

Menindaklanjuti temuan tersebut, SKK Migas mengeluarkan pemberitahuan kepada kontraktor migas sejak awal tahun ini. Isinya antara lain, kontraktor migas tidak akan mendapatkan cost recovery kalau memiliki kontrak dengan Huabei sejak surat itu diterbitkan. Hal ini dilakukan sampai Huabei bersedia diaudit dan menyerahkan datanya. “Kemudian laporan auditor diserahkan ke SKK Migas,” kata Amien.

Ia menambahkan, audit ini bertujuan memastikan para vendor patuh terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, tidak akan ada penyalahgunaan dana cost recovery dan kegiatan usaha hulu migas bisa lebih efisien.

Audit ini nantinya juga akan melibatkan para auditor independen. Saat ini sudah ada beberapa vendor yang bersedia bekerjasama. “Ini yang bersedia ada empat. Jadi SKK Migas menunjuk untuk audit vendor,” kata dia.

Selain mengaudit para vendor, SKK Migas akan mengintegrasikan vendor yang ada di industri hulu migas dengan sistem Synchronize and Integrated Vendor Data Base (SIVD).  Tujuannya untuk menekan cost recovery. (Baca: Tekan Cost Recovery, SKK Migas Akan Audit Subkontraktor Migas)

Saat ini, menurut Amien, masing-masing vendor harus mendaftar ke KKKS. Namun, proses itu tidak perlu dilakukan dengan sistem SIVD. “Jika memakai sistem ini cukup daftar sekali, bisa dipakai semua KKKS,” ujar dia.

Amien mengatakan, salah satu penyebab tingginya biaya di industri migas adalah satu perjanjian atau kontrak yang harus memakai jasa beberapa vendor. Padahal, ada sekitar 3.000 vendor yang melayani 288 KKKS yang beroperasi di Indonesia.

Penggunaan sistem SIVD ini juga dapat melakukan verifikasi vendor yang betul-betul baik di bisnis migas. “Jadi transaksi antara mereka ini harus lebih efisien,”  kata Amien. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

SKK Migas  juga akan mengkaji ulang ketaatan kontraktor migas dalam proses pengadaan, terlebih dalam penerapan Pedoman Tata Kerja Nomor 007/SKKKO0000/2015/SO. Aturan ini berisi tentang pedoman pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerjasama.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...