BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kadin Gaet Peserta Baru

Miftah Ardhian
17 Oktober 2016, 13:33
Forum Grup Discussion Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kedua lembaga bersepakat menggelar sosialisasi untuk meningkatkan keikutsertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan saat ini ada sekitar 600 ribu perusahaan di Indonesia. Namun, hanya 60 persen atau sekitar 350 ribu perusahaan yang telah terdaftar dalam lembaganya. Padahal, keikutsertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan telah ditentukan undang-undang.

Untuk meingkatkan partisipasi tersebut maka digandenglah Kadin. Sinergi dua lembaga nantinya dalam bentuk sosialisasi bersama, program kerja bersama, hingga dukungan Kadin ke tingkat cabang untuk perluasan kepesertaan. (Baca: Besar Iuran Dana Pensiun BPJS Diputuskan Akhir Mei).

“Jadi perusahaan bisa fokus dengan operasional dan pelayanan mereka. Risiko kerja jadi tanggung jawab kami,” kata Agus dalam penandatanganan MOU di Menara Kadin, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016. (Baca pula: Diprotes Pengusaha, Pemerintah Buka Peluang Iuran Tapera Diubah).

Menurut Agus, sosialisasi akan manfaat keikutsertaan masih menjadi masalah. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama. Pertama, jaminan kecelakaan di mana peserta dapat menerima bantuan biaya pengobatan tanpa limitasi besaran pembayaran.

Para peserta pun tidak dikenakan batas waktu perawatan. Bahkan, santunan gaji pun diberikan selama masa perawaran apabila gaji peserta tidak dibayarkan perusahaan, dengan ketentuan dibayarkan 100 persen pada enam bulan pertama, 75 persen pada enam bulan kedua, 50 persen pada enam bulan ketiga, sampai dengan tidak ditanggung kembali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...