Menhub Larang Perusahaan Bus Ikut Fenomena 'Om Telolet Om'
Fenomena 'Om Telolet Om' mewabah dan menjadi buah bibir berbagai kalangan dalam beberapa hari terakhir. Bunyi khas klakson bus yang menjadi hiburan masyarakat tersebut ternyata menuai tanggapan serius dari pemerintah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai fenomena itu merupakan suatu pertunjukan yang membahayakan bagi para pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Sebab, atraksi klakson itu dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, dia meminta perusahaan operator bus tidak menanggapi permintaan masyarakat untuk membunyikan klakson. "Memang menyenangkan tapi membahayakan dan bisa mencelakakan," kata Budi di Jakarta, Rabu (21/12).
Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang melarang perusahaan otobus (PO) mengikuti permintaan 'Om Telolet Om', "Akan kami kaji."
Di sisi lain, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, sebenarnya tidak ada peraturan yang melarang langsung armada bus membunyikan klakson. Namun, dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan telah diatur batas kebisingan klakson yakni 83 hingga 118 desibel.
"Kalau klakson normal jelas tidak dilarang," kata Bambang.
Apalagi, jika pengemudi bus menuruti permintaan orang yang bergerombol di badan jalan untuk membunyikan klaksonnya maka akan membahayakan. Karena itu, Kementerian Perhubungan akan menggandeng kepolisian untuk mengkaji bersama fenomena tersebut. "Memang baru fenomena, kami akan lihat bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat," ujar Bambang.