Pilot Citilink Meracau, Kemenhub Temukan Lima Penyimpangan

Maria Yuniar Ardhiati
Oleh Maria Yuniar Ardhiati - Ameidyo Daud Nasution
30 Desember 2016, 15:38
Pesawat citilink
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perhubungan melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Citilink Indonesia. Peringatan itu terkait perilaku seorang pilot Citilink, Tekad Purna Agniamartanto, yang diduga mabuk saat bertugas.

Dalam surat bernomor AU.402/5/15/drju.dkkpu.2016 yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2016, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan telah melakukan proses klarifikasi awal. "Hasilnya mendapati sejumlah penyimpangan," kataDirektur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam surat tersebut.

(Baca: Pilot Citilink Meracau, Kemenhub Minta Tes Kesehatan Ulang)

Kementerian Perhubungan menemukan adanya lima penyimpangan yang dilakukan Citilink. Pertama, maskapai tersebut tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum pilot terbang, sesuai peraturan keselamatan penerbangan komersial atau civil aviation safety regulation (CASR) 121.535.

Kedua, maskapai tidak melaksanakan pengarahan kepada pilot sebelum terbang. Padahal ketentuan ini dicantumkan dalam CASR 121.601. (Baca: Hubungkan Dua Pulau Besar, Citilink Buka Rute Batam dan Pontianak)

Ketiga, pilot tidak memenuhi reporting time Citilink sesuai dengan ketentuan. Keempat, pemberitahuan kepada penumpang (passenger announce) oleh pilot tidak sesuai standar.

Kelima, tidak dilaksanakannya boarding sesuai prosedur. Kementerian Perhubungan menemukan pilot melakukan boarding bersamaan dengan penumpang. (Baca: Tahun Depan, Garuda dan Citilink Targetkan 40 Juta Penumpang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...