Selama 2016, Susi Cegah Penyelundupan Ikan Senilai Rp 306 Miliar

Image title
11 Januari 2017, 17:24
Sri Mulyani Susi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencegah penyelundupan produk perikanan senilai Rp 306,8 miliar sepanjang 2016. Nilai sumber daya perikanan yang diselamatkan ini meningkat 825 persen dari hanya Rp 37,2 miliar pada 2015.

Sumber daya perikanan yang berhasil diselamatkan antara lain benih lobster, kepiting bertelur, kepiting dan lobster berukuran kurang dari 200 gram, mutiara, koral, kuda laut, penyu, kura-kura, sirip hiu, ketam tapak kuda, ikan hias, dan lainnya.

“Sampai tutup tahun 2016 kami menemukan 15 kasus yang tersebar di Tanjung Balai, Tarakan, dan Entikong,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

(Baca juga:  Pemerintah Incar Kesepakatan Bisnis dengan Jepang Rp 536 Triliun)

Di samping  itu, diperketatnya penjagaan di pintu-pintu keluar-masuk perikanan juga menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tahun lalu, instansinya meraih PNBP sebesar Rp 51,75 miliar dari kegiatan ekspor-impor perikanan. Angka itu 369 persen melebihi target yang tahun lalu ditetapkan hanya Rp 13,04 miliar.

 “Tahun ini targetnya naik 10 persen, dengan memperbaiki sistem lebih ketat,” kata Rina.

Grafik: Jumlah Kapal yang Ditenggelamkan
Jumlah Kapal yang Ditenggelamkan

Tahun ini, BKIPM akan melakukan pengawasan di perbatasan dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) pada 30 lokasi di 41 perbatasan. Jumlah ini meningkat dari 27 lokasi pada tahun 2016.

Hanya saja, dengan pengetatan pengawasan dan standar mutu itu, Rina mengakui bahwa masih ada saja produk perikanan Indonesia yang ditolak di luar negeri. Tahun lalu, ada 17 kasus penolakan produk perikanan dari total 82.682 kali ekspor ke Negara tujuan.

(Baca juga: Industri Pengolahan Rumput Laut Masih Tertinggal)

Ia menyebut, Negara yang paling banyak menolak produk perikanan ndonesia adalah Rusia, yakni empat kali. Negara lain yakni Korea Selatan 3 kasus, Belanda 2 Kasus, Perancis 2 kasus, Tiongkok 2 kasus, Kanada 2 kasus, Jerman 1 kasus, dan Italia 1 kasus.

Untuk meminimalisir penolakan produk ikan di Negara tujuan ekspor, tahun lalu BKIPM telah merealisasikan 663 Unit Pengolahan Ikan (UPI). “Untuk mendukung para pengusaha ikan di Indonesia, kami melakukan layanan pada mereka kalau sudah bersertifikat maka akn lebih mudah dan produknya bisa diterima di negara luar,” katanya.

(Baca juga: Banyak Kapal Ikan Kecil, Pemerintah Dorong Industri Galangan)

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...