Diduga Terima Suap Rp 20 Miliar, Emirsyah Dicekal ke Luar Negeri

Image title
19 Januari 2017, 19:50
Emirsyah Satar
Katadata | Arief Kamaludin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus suap terkait pembelian mesin pesawat Airbus A330. Emirsyah kini juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"Betul (dicegah ke luar negeri). Ada permintaan dari KPK," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2017.

Emirsyah dicegah ke luar negeri sampai 6 bulan ke depan untuk kebutuhan pemeriksaan. "Pengajuan dari KPK sejak tanggal 16 Januari 2016," kata Agung.

(Baca juga: Puluhan Miliar Suap Emirsyah Tersebar di Indonesia dan Singapura)

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan seorang berinisial SS sebagai tersangka. SS yang merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce pada Emirsyah.

Suap untuk Emirsyah diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang. “Dalam bentuk uang ESA menerima uang setara Rp 20 miliar, dalam mata uang Euro € 1,2 juta dan US$ 180 ribu. Adapun suap yang diterima ESA dalam bentuk barang tersebar di Singapura dan Indonesia dengan nilai US$ 2 juta.” Kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Di Gedung KPK, Kamis (19/1).

Laode menjelaskan, dalam pembelian pesawat, rangka dan mesin dijual terpisah. Dalam pengadaan pesawat Airbus A330 oleh Garuda Indonesia misalnya, ada tiga pabrikan yang menawarkan mesin. “pabrik mesin Rolls-Royce kemungkinan menawarkan kalau beli mesin kami nanti akan ada sesuatunya,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...