Pemerintah Tagih Proposal Land Bank dari Perusahaan Properti
Pemerintah tampaknya tengah berfokus mengurus pemanfaatan lahan. Di antaranya dengan menggulirkan wacana pajak progresif untuk tanah mengganggur, termasuk bank tanah (land bank) milik pengusaha properti.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan, nantinya pengembang properti harus menyerahkan proposal penggunaan bank tanah agar tanahnya tidak dikenakan tarif pajak progresif.
“Land bank harus ada proposalnya. Kami akan lihat untuk perumahan, kawasan industri, akan kami pertimbangkan,” kata Sofyan, usai Rapat Koordinasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1).
(Baca juga: Jokowi Larang Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola di Kampung)
Dengan begitu, menurut Sofyan, pemerintah pun berharap bank tanah tidak ditahan untuk dijual ketika harga tinggi atau bahkan dipergunakan untuk menaikkan harga.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemberian tarif pajak yang lebih tinggi untuk tanah menganggur. Tujuan utamanya agar pemanfaatan lahan lebih produktif, bukan sekadar diborong untuk investasi.
Sejauh ini, menurut Sofyan, pemerintah masih membahas detail kebijakan pajak tanah progresif. Detail yang dimaksud mencakup mekanisme, besaran tarif, dan bentuk pengecualian untuk kawasan industri ataupun perumahan. Selain itu, pemerintah juga masih mempertimbangkan jenis aturan yang bakal dijadikan payung hukum kebijakan yang dimaksud.
“Kami masukkan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan,” kata Sofyan. (Baca juga: Pengembang Harap Pajak Tanah ‘Nganggur’ Tak Memberatkan)
Tak hanya berencana mengenakan pajak progresif, Sofyan menyatakan bahwa negara juga bisa mengambil alih lahan terlantar.
Sofyan menjelaskan, lahan terlantar yang dimaksud yakni yang dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan, kebun, ataupun yang Hak Guna Usaha-nya (HGU) tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya. Hal ini diatur di antaranya dalam peraturan pemerintah.
“Yang sudah dapat HGU dibiarkan begitu saja, diterlantarkan, akan diperingatkan. Kalau tidak bisa dioptimalkan akan diambil alih, dibagi-bagi atau digunakan untuk kepentingan umum,” katanya.