Cegah Kartel Obat, Kementerian Kesehatan Gandeng KPPU

Image title
10 Februari 2017, 18:39
Pameran Produk Farmasi
Arief Kamaluddin | Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik bisnis yang tak sehat di industri farmasi nasional. Pasalnya, tingginya pertumbuhan bisnis farmasi tidak dibarengi dengan kemudahan akses masyarakat terhadap obat murah.

Untuk itu, KPPU menandatangani nota kesepahaman mengenai pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang farmamsi dengan Kementerian Kesehatan. “Kita mendorong supaya industri obat ini kompetitif tapi terhindar dari praktik persaingan tidak sehat,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (10/2).

Menurut catatan KKPU, omzet yang dibukukan industri farmasi di Indonesia pada 2015 sekitar 56 triliun. Sementara pertumbuhan industri ini diperkirakan mencapai 11 persen per tahun. Hal itu seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk.

(Baca juga: BPS Catat Industri Farmasi Tumbuh Paling Tinggi di 2016)

Dari nilai kapitalisasi industri tersebut, perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70 persen dan 30 persen.

Syarkawi mencontohkan salah satu praktik usaha tidak sehat yang dijalankan di industri farmasi selama ini yakni penetapan jenis obat yang diberikan oleh dokter pada pasien. Sementara, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi sebesar 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar.

Praktik tak terpuji itu menurut Syarkawi berkurang sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. “Jadi pasien berhak mendapatkan pilihan dan informasi mengenai harga saat hendak menebus obat yang diresepkan oleh dokter,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...