Lima Kota Bakal Jadi Acuan Perizinan Rumah Murah
Perizinan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dibuat mengacu kepada lima kota di Indonesia. Hal ini merupakan arahan langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada para menteri terkait.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan lima kota tersebut adalah Surabaya, Tangerang Selatan, Balikpapan, Makassar, serta Temanggung.
Menurut Basuki perizinan dalam membangun rumah murah di kota-kota tersebut hanya satu hari. "Pak Wapres tadi meminta Menteri Dalam Negeri susun aturan (bagi daerah) mengacu lima kota itu," kata Basuki usai rapat di Istana Wakil Presiden, Senin, 13 Februari 2017.
(Baca juga: Bangun Rumah Murah, Pemerintah Sasar Lahan BUMN)
Di antara para menteri yang hadir ada Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil
Basuki menjelaskan kebijakan ini untuk merespons berjalannya paket kebijakan ekonomi 13. Di mana, pemerintah pusat telah melakukan deregulasi dengan memangkas 44 perizinan menjadi 11 perizinan.
Di antara perizinan yang masih berlaku itu meliputi pertanahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), standar gedung karena menyangkut pembangunan rumah susun. Inilah kenapa para pengembang masih kesulitan membangun rumah murah dalam waktu cepat.
Sayangnya, kebijakan ini belum banyak diikuti oleh pemerintah daerah. Alasannya pun macam-macam, harus bikin peraturan daerah dulu, public hearing dulu, “Oleh sebab itu perlu aturan lagi dari Menteri Dalam Negeri agar daerah merespon penyederhanaan tersebut," kata Basuki.
(Baca juga: Seberapa Besar Peluang Punya Hunian Layak di Jakarta?)
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan perlunya Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khusus bagi rumah murah. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya desk PTSP khusus perumahan murah ini, investor tidak perlu mondar-mandir di sejumlah dinas daerah hanya untuk membangun perumahan MBR. Di sisi lain pemerintah pusat juga akan melakukan beberapa penyederhanaan seperti spesifikasi rumah vertikal serta sertifikat lahan. "Jadi tidak perlu PTSP khusus, tapi desk khusus saja (di PTSP daerah)," katanya.