Sri Mulyani : Tidak Akan Ada Lagi Negosiasi Tertutup dengan Freeport

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2017, 15:04
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah berhenti melakukan negosiasi tertutup dalam sektor pertambangan, termasuk dengan PT Freeport Indonesia. Karena itu, ia berharap Freeport sebagai investor dapat mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi saat ini disebutnya merupakan masa di mana pemerintah ingin mengelola pertambangan dengan semangat transparansi. "Jadi tidak ada lagi yang namanya negosiasi tertutup, semua transparan," ujarnya di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2).

Aturan yang berlaku saat ini disebut Sri merupakan bagian dari amanat dalam Undang - Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009. “Nah, mengenai berbagai kontrak yang sudah dibuat sebelum itu, itu dimandatkan untuk dilakukan perubahan,” tuturnya.

(Baca juga: Jokowi Minta ESDM Cari Jalan Terbaik Selesaikan Masalah Freeport)

Beberapa aturan yang diatur dalam UU tersebut adalah penerimaan negara yang lebih baik bahkan apabila status Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya Kontrak Karya (KK). "Jadi apapun kontrak yang ditandatangani, penerimaan negara harus lebih baik," kata mantan Direktur Bank Dunia ini.

Dirinya juga ingin memastikan bahwa pemerintah tidak ingin menyulitkan investor dalam berinvestasi. Namun tentunya ada peraturan UU Minerba yang dijadikan pegangan pemerintah untuk petunjuk investasi di sektor pertambangan. “Kalau investasi ke Indonesia berarti mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya Freeport Indonesia mengajukan syarat kepada pemerintah untuk mengubah kontrak karya menjadi IUPK. Salah satunya adalah mengenai perhitungan pajak.

(Baca juga:  Optimistis Menang Arbitrase, Luhut Sebut Freeport 'Kampungan')

Freeport menginginkan sistem pajak menggunakan pajak tetap (nail down) meski status kontraknya telah berubah dari kontrak karya menjadi IUPK. Artinya, pemerintah hanya memungut pajak yang telah disepakati dalam kontrak dan tidak mengikuti aturan yang baru.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Freeport harus tetap tunduk pada peraturan. Di mana, saat ini aturan perpajakan yang berlaku persentasenya berubah dari waktu ke waktu (prevailing).

"Saya men-challenge (Freeport) dengan aturan yang ada di Amerika sana, tidak ada nail down, adanya prevailing. Kalau mau debat boleh, pajak itu berubah tiap tahunnya di sana," kata Arcandra.

(Baca juga:  Freeport Setop Ekspor, Potensi Rugi Negara Rp 100 Miliar Sebulan)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...