Menteri Perhubungan Minta KPK Awasi Proyek LRT

Image title
13 Maret 2017, 14:00
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta komisi anti rasuah untuk turut mengawasi berbagai proyek perhubungan, termasuk Light Rapid Transit (LRT).

“Kami datang ke KPK untuk meminta pendampingan proyek-proyek yang sedang dikerjakan Kementerian Perhubungan,” kata Budi Karya usai menemui pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/3).

Budi Karya menuturkan, pendampingan dibutuhkan secara umum untuk juga mencegah kecurangan yang dilakukan dalam pembangunan proyek. Selain itu, ia juga ingin memperbaiki mental jajarannya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pelaku praktik pungutan liar di Kementerian Perhubungan tahun lalu.

(Baca juga:  Adhi Karya Talangi 30 Persen Pendanaan Proyek LRT Jakarta)

"Secara umum kita minta pendampingan agar pasca OTT kami mendapat suatu payung, sehingga pasca OTT moral bisa lebih baik," katanya.

Selain itu, Budi Karya juga menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) telah memasuki tahap finalisasi.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan menggelontorkan  Penyertaan Modal Negara (PMN) pada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di mana, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan berperan selaku kontraktor, investor, dan operator proyek LRT Jabodebek.

(Baca juga:  BNI Alokasikan Rp 6 Triliun untuk Biayai Proyek LRT Jabodebek)

“Perpresnya itu sudah sedang finalisasi, selain PSO (Public Service Obligation) di situ juga ada jaminan pemerintah bahwa menjamin adanya pinjaman pada konsorsium tersebut,” katanya.

Dalam proyek tersebut, Adhi Karya akan menalangi 30 persen modal proyek LRT atau sekitar Rp 6 triliun. Dana ini berasal dari PMN tahun 2015 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara Rp 4,6 triliun sisanya akan diperoleh dari pinjaman perbankan sebesar Rp 2,76 triliun dan obligasi sebesar Rp 1,84 triliun. Sedangkan KAI akan memperoleh PMN sekitar Rp 5,6 triliun, ditambah kredit dari bank komersial.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi langkah Budi Karya ini. Ia mengharapakan proses tender proyek pemerintah dapat dilakukan transparan agar tidak ada penyimpangan.

(Baca juga: Jadi Investor LRT, KAI Akan Disuntik Modal Negara Rp 5,6 Triliun)

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...