Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli

Miftah Ardhian
24 Maret 2017, 20:37
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah masih akan memberi kelonggaran waktu kepada penyedia aplikasi transportasi online untuk beradaptasi menjalankan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016. Aturan itu seharusnya berlaku mulai 1 April nanti, namun pemerintah menundanya selama tiga bulan hingga 1 Juli mendatang.

Selama rentang waktu itu, ruang untuk mendiskusikan tiga poin keberatan perusahaan penyedia jasa taksi online juga masih terbuka. "Kami beri waktu paling lama tiga bulan dimulai dari 1 April 2017," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).

Advertisement

Budi mengatakan, pemerintah tetap menginginkan transportasi online ini dapat tumbuh di Indonesia. Namun, pemerintah juga harus membuat payung hukum guna menciptakan kesetaraan dengan angkutan yang sudah ada.

(Baca juga: Batasan Tarif Taksi Online Tak Bisa Diakali Promo)

Meskipun demikian, Budi memperhitungkan  tiga poin utama yang masih menjadi keberatan para perusahaan penyedia aplikasi transportasi online terkait aturan yang dibuatnya.

Dari ketiga poin itu, yang pertama adalah perlunya balik nama STNK kendaraan milik mitra pengemudi menjadi milik koperasi atau perusahaan. Selain itu juga penetapan tarif atas dan tarif bawah, serta penetapan kuota kendaraan yang boleh beroperasi.

Budi menjelaskan, balik nama ini diperlukan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna. Sedangkan, penetapan tarif atas dan tarif bawah agar memiliki kesetaraan dengan angkutan lainnya terutama taksi konvensional.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement