Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli
Pemerintah masih akan memberi kelonggaran waktu kepada penyedia aplikasi transportasi online untuk beradaptasi menjalankan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016. Aturan itu seharusnya berlaku mulai 1 April nanti, namun pemerintah menundanya selama tiga bulan hingga 1 Juli mendatang.
Selama rentang waktu itu, ruang untuk mendiskusikan tiga poin keberatan perusahaan penyedia jasa taksi online juga masih terbuka. "Kami beri waktu paling lama tiga bulan dimulai dari 1 April 2017," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).
Budi mengatakan, pemerintah tetap menginginkan transportasi online ini dapat tumbuh di Indonesia. Namun, pemerintah juga harus membuat payung hukum guna menciptakan kesetaraan dengan angkutan yang sudah ada.
(Baca juga: Batasan Tarif Taksi Online Tak Bisa Diakali Promo)
Meskipun demikian, Budi memperhitungkan tiga poin utama yang masih menjadi keberatan para perusahaan penyedia aplikasi transportasi online terkait aturan yang dibuatnya.
Dari ketiga poin itu, yang pertama adalah perlunya balik nama STNK kendaraan milik mitra pengemudi menjadi milik koperasi atau perusahaan. Selain itu juga penetapan tarif atas dan tarif bawah, serta penetapan kuota kendaraan yang boleh beroperasi.
Budi menjelaskan, balik nama ini diperlukan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna. Sedangkan, penetapan tarif atas dan tarif bawah agar memiliki kesetaraan dengan angkutan lainnya terutama taksi konvensional.
(Baca juga: Organda: Tarif Taksi Konvensional Tak Mungkin Bersaing dengan Online)
Kemudian, terkait dengan kuota kendaraan, Budi mengatakan, hal tersebut merupakan hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan. Meski, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengemudi yang harus mengalami pemutusan kemitraan, apabila penyedia layanan melebihi kuota operasi di suatu daerah. "Ya kan bekerja nanti bisa di mana saja," ujar Budi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa dirinya mengusulkan sanksi digital atas pelanggaran regulasi ini. Meski, keputusan akhirnya tetap ada di tangan Kementerian Perhubungan.
"(Sanksi) Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses," ujar Rudiantara.
(Baca juga: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)
Di pihak lain, HR Director Gojek Indonesia Monica Oudang mengatakan, pada dasarnya pihaknya menginginkan aturan yang dapat mendukung konsumen, persaingan sehat, dan juga inovasi. Tapi Monica mengatakan, pihaknya berharap aturan ini nantinya tidak merugikan salah satu pihak.
"Ini masih didiskusikan akan ada tarif atas dan bawah. Kami minta memang dikaji secara mendalam, supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional dan mitra pengemudi kami," ujar Monica.