Sektor Properti Lesu, Pemerintah Tunda Pajak Tanah Nganggur
Pemerintah akan menunda pembahasan soal pajak progresif untuk tanah menganggur. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi usaha sektor properti yang masih lesu.
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. "Intinya kami hold dulu sampai (kondisi sektor properti) membaik," kata Sofyan ditemui di komplek Istana Kepresidenan Senin (10/4) kemarin.
Sofyan mengatakan bahwa wacana soal pajak ini merupakan hal yang menarik terutama untuk mencegah spekulasi harga lahan. Ia pun tidak menutup kemungkinan rencana ini akan dijalankan, meski bukan dalam waktu dekat. “Tidak, tidak tahun ini,” katanya.
(Baca juga: Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR)
Pajak ini juga disebutnya merupakan sebuah pesan dari pemerintah kepada pengembang atau pemilik lahan yang hanya mendiamkan lahannya, sedang di sisi lain banyak orang yang memerlukan lahan. "Tapi memang timing-nya yang harus kami lihat," kaya Sofyan.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji kebijakan yang dapat diambil untuk membatasi ruang gerak spekulan tanah. Di antaranya adalah pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap pengembang yang kedapatan dengan sengaja mendiamkan aset untuk mendongkrak harganya di masa depan.
Meski, kebijakan tersebut disebutnya tidak akan berpengaruh kepada lahan untuk kawasan industri serta bank tanah untuk perumahan masyarakat. “Kami ingin menggunakan tanah itu agar benar-benar berfungsi sosial,” katanya.
(Baca juga: Pemerintah Khawatir Generasi Millenial Tak Bisa Beli Rumah)
Sebelumnya, pengusaha properti memang menyatakan bahwa wacana pengenaan pajak progresif terhadap tanah nganggur akan sangat berdampak bagi bisnis mereka.
“Dari pemerintah kita harapkan ada definisi yang jelas mengenai idle land itu seperti apa. Karena tentu pengembang membangun itu secara bertahap,” kata Local Director Strategic Consulting Jones Lang Lasalle (JLL), Herully Suherman beberapa waktu lalu.