ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Sederet Layanan yang Akan Dipersulit Jika Punya Utang Pajak Rp 100 Juta
Ditjen Pajak dapat meminta pemblokiran akses layanan publik terhadap wajib pajak yang terdata memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan belum melunasi meski sudah diterbitkan surat paksa.