Indonesia berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Hal ini menyoroti perbedaan dengan AS yang tidak menerapkan PPN karena kompleksitas sistem perpajakan.
Pemerintah dan DPR mempertimbangkan pengimplementasian Tax Amnesty Jilid III sebagai bagian dari Prolegnas RUU Prioritas 2025, bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan reformasi sistem perpajakan.
Masyarakat dan buruh menolak rencana pemerintah menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini bisa mengancam demonstrasi jika kebijakan itu tetap diterapkan.
Rencana pemerintah menggelar tax amnesty jilid III menuai kritik karena memberi keringanan pada orang kaya, sementara masyarakat kelas menengah ke bawah terbebani tarif PPN 12%.
CELIOS merekomendasikan pembiayaan makan bergizi gratis melalui pajak kekayaan, berpotensi mengumpulkan Rp 81,6 triliun tanpa meningkatkan tarif PPN menjadi 12%.
DPR memasukkan usulan tax amnesty jilid III ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, seiring urgensi membangun basis pajak dan visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran.