Sistem Ganjil-Genap di Tol Saat Mudik Akan Difinalisasi Bulan Depan
Pemerintah terus mengkaji wacana penerapan sistem ganjil-genap di beberapa ruas tol saat mudik Lebaran, Juni mendatang. Sistem tersebut jadi alternatif solusi untuk mengurangi penumpukan kendaraan di ruas tol yang bisa mengakibatkan kemacetan panjang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengklaim banyak pihak yang mendukung penerapan sistem ganjil-genap. Namun, ia mengakui, pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam penerapan sistem tersebut.
"Lagi dipikirkan, nanti Mei pertengahan atau menjelang mulai puasa bisa mulai difinalkan," ujar Luhut usai menghadiri rapat koordinasi angkutan lebaran di kantornya, Jakarta, Kamis (20/4). (Baca juga: Tiga Ruas Tol Trans Sumatera Siap Beroperasi Tahun Ini)
Menurut dia, wacana tersebut bisa mendisiplinkan masyarakat agar merencanakan keberangkatannya secara lebih matang. "Jadi, memang sedikit susah tapi lebih banyak senangnya. Memang mau (kemacetan) seperti (di) Brexit (pintu keluar tol Brebes Timur) kemarin?" ujar dia.
Saat arus mudik tahun lalu, kemacetan parah memang terjadi di jalur pintu keluar tol Brebes Timur, Jawa Tengah. Kemacetan mencapai belasan bahkan puluhan kilometer. (Baca juga: Jokowi : Jakarta - Banyuwangi Tersambung Tol Tahun 2019)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim wacana penerapan sistem ganjil-genap saat mudik lebaran sebagai usulan masyarakat. Namun, ia menyadari sebagian masyarakat kemungkinan bakal keberatan dengan usulan tersebut. Maka itu, pemerintah mengkaji lebih dulu sebelum mengambil keputusan.
"Masyarakat (berpikir) 'enak aja, gue plat ganjil tapi pas tanggal genap tidak boleh, mesti tunda satu hari lagi'. Itu yang kami pikirkan," ujar Budi. Sejauh ini, salah satu ruas jalan yang dipertimbangkan untuk mengadopsi sistem ini adalah Tol Cikopo-Palimanan alias Cipali. (Baca juga: Perusahaan Sandiaga Uno Jual Saham Tol Cipali ke Grup Astra)
Saat ini, sistem ganjil-genap telah diberlakukan di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta. Sistem ini mengatur nomor akhir pada pelat kendaraan yang berakhiran angka ganjil hanya boleh melewati ruas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil. Sebaliknya, nomor pelat dengan akhiran angka genap hanya boleh melintas di tanggal genap.