Transaksi Uang Kartal Bakal Dibatasi Rp 100 Juta, Ada 12 Pengecualian
Pemerintah tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Rencananya, transaksi uang kartal oleh perorangan dan korporasi bakal dibatasi paling banyak Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu.
Namun, batasan tersebut bakal dikecualikan untuk sederet transaksi, dari mulai transaksi antara penyedia jasa keuangan (PJK) dengan bank sentral hingga untuk biaya pengobatan.
Mengacu pada draf sementara RUU Pembatasan Uang Kartal yang salinannya diperoleh Katadata, aturan ini bakal dikecualikan untuk 12 transaksi, yaitu transaksi antara PJK dengan pemerintah dan bank sentral; antar-PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing; untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, dan upah; untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara, dan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, aturan juga dikecualikan untuk transaksi kegiatan pengolahan uang, biaya pengobatan, penanggulangan bencana alam, pelaksanaan penegakan hukum, penempatan atau penyetoran ke PJK, penyerahan uang kertas asing karena penjualan dan pembelian mata uang asing, dan yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pemerintah masih mematangkan draf RUU tersebut. Harapannya, draf bakal segera rampung sehingga bisa diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dibahas. Adapun, RUU ini merupakan satu di antara 49 RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di DPR, tahun ini.
“Saat ini draf masih terus dimatangkan melalui pembicaraan dan pembahasan dengan pihak terkait, mudah-mudahan sebentar lagi ya (dibahas dengan DPR),” kata Kiagus kepada Katadata, Selasa (30/5). Sayangnya, ia tak merinci poin-poin yang tengah dimatangkan. Namun, ia memastikan batasan nominal Rp 100 juta tak berubah.
Mengacu pada draf sementara RUU tersebut, batasan transaksi uang kartal yang sebesar Rp 100 juta berlaku akumulatif untuk transaksi dalam satu hari. Ini artinya, seseorang atau korporasi hanya bisa melakukan transaksi uang kartal maksimal Rp 100 juta dalam satu hari.
“Setiap orang dilarang melakukan transaksi uang kartal dengan nilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian tertulis. (Baca juga: Jaga Kurs Rupiah, BI Batasi Uang Kertas Asing Keluar Masuk Indonesia)
Transaksi di atas Rp 100 juta hanya bisa dilakukan secara nontunai melalui penyedia jasa keuangan (PJK) berupa bank, penyelenggara pos, penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara transfer dana, dan PJK lain yang menyelenggarakan jasa pembayaran. Rencananya, pelanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi administratif. Namun, belum terang bentuk sanksi administratif yang dimaksud.
Adapun, tujuan pembatasan transaksi uang kartal di antaranya untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai, serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana.