Kemendag Akan Contek Kemitraan Indogrosir dengan Toko Kelontong
Kementerian Perdagangan berencana meningkatkan peran pedagang besar untuk membantu pedagang kecil. Skema kemitraan yang dilakukan oleh Indogrosir dengan pedagang kelontong binaannya bakal dicontoh.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hari ini meninjau langsung Pusat Perkulakan Indogrosir di Tangerang, Banten. Ia mengaku tertarik dengan sistem membership yang diterapkan Indogrosir.
Melalui sistem ini, Indogrosir akan memberikan poin pada tiap transaksi yang bisa ditukar dengan diskon kepada anggotanya baik retail modern (Indomaret) maupun warung tradisional. Dengan demikian, warung-warung kelontong dan retail modern itu bisa mendapat pasokan barang dengan harga yang sama.
(Baca juga: Pemerintah Gelar Pasar Murah Ramadan di 395 Lokasi)
"Kalau ini berjalan maka kita tidak usah khawatir terjadi persaingan tidak sehat antara warung dengan pasar ritel modern," kata Enggar di sela peninjauan, Jumat (9/6).
Dia pun berencana akan mengadopsi sistem keanggotaan yang diterapkan oleh Indogrosir. Tak hanya memastikan pasokan barang, kemitraan seperti ini juga dapat memudahkan pengusaha kecil mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ini bisa memudahkan warung atau toko tradisional mendapatkan KUR. Karena dengan member card, bank bisa melihat track record transaksinya," ujarnya.
Saat ini Indogrosir sudah memiliki 16 pusat perkulakan yang menjual sekitar 5 ribu jenis produk di seluruh Indonesia. Dalam jaringan mereka, ada 600 produsen/supplier dan 8 ribu pedagang kecil yang menjadi anggotanya.
(Baca juga: Batal Diakuisisi Charoen Pokphand, Saham Induk 7-Eleven Anjlok 12%)
Enggar akan mengkaji agar sistem Indogrosir ini bisa diterapkan di ekosistem perdagangan melalui penerbitan aturan baru. "Peraturan yang akan kita susun harus bisa mengatasi, harus bisa membantu, terutama keberpihakan kita adalah pada pengusaha kecil," ujarnya.
Direktur Operasional Indogrosir Suyono, pada kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa ekonomi Indonesia bisa hidup jika semua aspek bekerja sama. "Kementerian punya tanggung jawab, pusat grosir juga punya tanggung jawab, warung-warung juga. Sehingga warung bisa bertumbuh," kata dia.
Sebelumnya, aturan mengenai pelaku usaha dan proses pendistribusian barang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tentang Penataan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Regulasi baru yang sedang dibahas kemungkinan akan mewajibkan pedagang besar untuk bermitra dengan pedagang kecil.