BPOM Cabut Izin Edar Mi Instan Korea Mengandung Babi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Juni 2017, 16:58
Razia Mie Korea
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar dan menarik empat jenis produk mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi, namun tak memberikan keterangan dalam kemasannya. Empat mi instan yang ditarik dari peredaran ini diimpor oleh PT. Koin Bumi.

Empat jenis produk yang ditarik tersebut yakni mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi yang diproduksi oleh Samyang, mi instan Shin Tamyun Ramen Black oleh Nongshim, dan mi instan Yeul Ramen oleh Ottogi.

BPOM mengambil keputusan mencabut izin edar dan menarik produk setelah menemukan empat produk positif mengandung DNA babi dari pengambilan sampel dan pengujian beberapa mi instan asal Korea. (Baca: 2016, Konsumsi Mi Instan di Indonesia 14,8 Miliar Bungkus)

"Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, empat produk positif terdeteksi mengandung DNA babi," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran pers di situs BPOM, Senin (19/6).

BPOM tak melarang peredaran makanan mengandung babi, namun dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 terdapat ketentuan produk yang mengandung bahan babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih. Perusahaan importir ini tak membuat peringatan sesuai kandungan bahan pangan dalam mengedarkan empat mi instan tersebut.

Selain tidak memberikan informasi dalam kemasan, perusahaan importir itu juga, kata Penny, tidak memberikan informasi kandungan babi saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar. "Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,"kata Penny.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan importir menyalahi aturan dan ketentuan dalam peredaran makanan, sehingga wajar BPOM mencabut izin edar makanan.

Pencabutan izin edar ini, kata Adhi, biasa dilakukan setelah perusahaan mendapatkan peringatan dan perintah untuk menarik peredaran. "Kasus serupa seperti makanan mengandung melanin dan produk yang tercemar, juga mendapatkan sanksi yang sama. Memang seharusnya produk yang tak memenuhi ketentuan harus ditarik dari peredaran dan dicabut izin edarnya,"kata Adhi. 

(Baca: Indofood Kuasai 71% Pasar Mi Instan Indonesia)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...