Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
23 Juni 2017, 21:30
trump tanoe
Twitter@Hary_Tanoe
Hary Tanoe dan istri, bersama Donald Trump, calon presiden Amerika dari Partai Republik saat itu, di New York, Amerika Serikat, (14/8/2015)

Penyidik Mabes Polri menetapkan pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan status tersangka.

Hotman menyebut penetapan tersangka Hary Tanoe kental dengan kepentingan politik disebabkan kliennya kini bertentangan dengan Nasdem dan Hanura yang dekat dengan pemerintah. Hary Tanoe pernah menjabat di kedua partai tersebut sebelum beralih mendirikan Perindo dan kini dalam hubungan konflik. "Jadi di sini lebih menonjol ke arah dasar persaingan politik daripada fakta hukum," kata Hotman dihubungi Katadata, Jumat (23/6).

(Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Hary Tanoe Siap Jalani Pemeriksaan Tersangka)

Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29.  Hotman mengatakan, pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya memiliki syarat yakni apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. "Sementara isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis," kata Hotman.

Hotman menyatakan dalam pesan SMS Hary Tanoe tak pernah langsung ditujukan kepada jaksa Yulianto. "Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai yang salah, dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih," kata dia.

Dia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil terkait penetapan tersangka Hary Tanoe. Terkait pemeriksaan Hary Tanoe sebagai tersangka setelah Lebaran, Hotman memastikan kliennya akan hadir. "Rencana memang tanggal 4 Juli dan kami akan datang," tambah Hotman.⁠⁠⁠⁠

Pekan ini, polisi menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka setelah menganggap bukti yang terkumpul cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. "SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterbitkan, yang bersangkutan (Hary Tanoe) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul dihubungi Katadata. 

(Baca: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)

Pengusutan kasus ini setelah  Yulianto melaporkan kepada polisi atas pesan singkat sebanyak tiga kali yang diterimanya dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Pesan singkat tersebut yakni: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Hary merespons laporan tersebut dengan melaporkan balik Jaksa Yulianto ke Bareskrim.

Pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka. Lagi-lagi Hary melaporkan balik Prasetyo ke polisi dengan dasar pencemaran nama baik.

Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...