Laporan Polisi terhadap Kaesang Dianggap Tak Disertai Bukti Kuat
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke polisi dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) lewat vlog di Youtube. Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengatakan laporan terhadap Kaesang tak disertai bukti kuat yang memenuhi unsur ujaran kebencian.
"Video itu tidak ada masalah dari sisi apa yang disampaikan, karena isu yang diangkat adalah persoalan nepotisme yang masih terjadi sampai sekarang dan kekhawatiran Kaesang atas nasib generasi masa depan yang dijejali dengan sikap kebencian," kata Damar dihubungi, Kamis (7/6).
Damar mempertanyakan bagian dari video tersebut yang termasuk kategori menyebarkan kebencian. "Apakah pelapor tersinggung oleh kata "dasar ndeso"? Itu ungkapan yang lebih ditujukan sebagai ekspresi keheranan, bukan bermaksud menghina, apalagi menyebarkan kebencian," kata Damar.
(Baca: Alasan Jokowi ke Kafe Lokal di Tengah Seruan Boikot Starbucks)
Kaesang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat ke Polresta Bekasi pada 2 Juli 2017 lalu. Hidayat melaporkan Kaesang dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu. Nomor pengaduan tersebut yakni LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Hidayat melaporkan dugaan hate speech dengan bukti vlog Kaesang berjudul #BapakMintaProyek yang disebar di Youtube. Hidayat dalam laporannya mengatakan vlog Kaesang bermuatan ujaran kebencian dengan memuat beberapa kata seperti mengadu domba, mengafir-kafirkan, dan tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.
Video Kaesang ini pertama kali tayang pada 27 Mei 2017, yang di antaranya mencuplik gambar anak-anak kecil yang takbir di bulan Ramadhan sembari berteriak 'bunuh Ahok'. Ahok adalah nama panggilan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang divonis hukuman dua tahun atas kasus penodaan agama.
Kaesang mengkritik para orang dewasa yang mengajarkan anak-anak dalam video yang pernah viral di media sosial. "Saya bukan membela Ahok, tapi mengapa bisa anak kecil seperti itu sudah menyebarkan kebencian. Ini ajarannya siapa?" kata Kaesang dalam video yang telah ditonton sebanyak 19,9 juta kali.
Damar mengatakan dalam tindak pidana hate speech dan penodaan agama harus jelas terdapat unsur kesengajaan. Dia melihat, video Kaesang tidak mengandung unsur kesengajaan untuk menyebarkan kebencian dan menodai agama.
"Justru sebaliknya video tersebut mengajarkan agar tidak ada lagi kebencian terutama tidak disebarkan hingga merasuki sampai ke anak-anak," kata Damar.
(Baca: Batal Ajukan Banding, Ahok Tulis Surat "Tuhan Tidak Tidur")
Damar memberikan catatan, pasal penodaaan agama (blasphemy) dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pasal karet yang kerap ditafsirkan secara subyektif. "Belakangan kerap digunakan untuk membungkam ekspresi," kata dia.
Safenet mencatat sejak 27 Januari 2017 hingga 31 Mei 2017 terdapat 59 orang yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan penistaan agama atau ulama.
Hal senada diungkapkan advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur yang menganggap video Kaesang tak memenuhi delik ujaran kebencian atau penodaan agama. "Ïtu jelas hanya kritik," kata Isnur.
Isnur mengingatkan penegak hukum harus hati-hati memilah antara kasus dugaan pidana dan kritik sosial. "Jangan sampai yang bentuk kritik sosial berlanjut ke kejaksaan atau pengadilan."