Atur Penambahan Dana Proyek e-KTP, Markus Nari Jadi Tersangka

Dimas Jarot Bayu
19 Juli 2017, 18:29
DEMO PENUNTASAN KASUS E-KTP
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Aksi mendukung KPK menuntaskan kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (12/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013. Markus merupakan tersangka korupsi e-KTP yang kelima, setelah sebelumnya KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR,"ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (19/7).

Markus yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 diduga meloloskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. Persetujuan Markus ini dengan permintaan imbalan kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman. 

"MN diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar sebagai realisasi permintaan tersebut dan diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada MN," kata Febri.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

KPK mengatakan akan melanjutkan penyidikan terkait indikasi penerimaan atau pemberian gratifikasi tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...