Jokowi Perpanjang Moratorium Lahan Gambut Selama 2 Tahun
Presiden Joko Widodo memperpanjang moratorium lahan gambut hingga dua tahun. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 soal penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang diteken pada 17 Juli 2017 lalu.
"Permohonan izin pakai di atas lahan gambut memang sudah kami setop," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil dalam siaran persnya, Selasa (25/7).
Perpanjangan moratorium ini molor dua bulan. Sebab, Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebelumnya telah berakhir pada 13 Mei 2017. Beleid ini sendiri merupakan perpanjangan ketiga sejak moratorium dimulai pada 2011.
(Baca juga: Pemerintah Rencana Batasi Akses Data Kebijakan Satu Peta)
Dalam instruksinya, Jokowi menyebut perpanjangan moratorium ini dilakukan agar pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menyempurnakan tata lahan gambut yang ada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum di peta indikatif.
Instruksi tersebut ditujukan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur dan walikota.
Selain itu, Jokowi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam.
(Baca juga: Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, jajarannya akan melihat kembali kebijakan tata kelola izin pinjam pajak yang telah dikeluarkan. "Kami juga akan melihat faktor yang perlu pembaruan," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk melanjutkan penundaan penerbitan hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai. Penundaan dilakukan di areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif.
Kementerian ini juga diminta mempercepat konsolidasi peta indikatif penundaan pemberian izin baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah. Ini adalah bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berharap moratorium ini bisa membuat kepastian investasi lebih terjamin. “Pemerintah harus membuat masterplan yang jelas, karena kenyataannya sawit adalah salah satu komoditas ekspor utama kita,” kata Direktur Eksekutif Gapki, Fadhil Hasan.