Sidang Korupsi, Mantan Dirut PT DGI Bantah Bertemu Sandiaga Uno

Dimas Jarot Bayu
31 Juli 2017, 17:25
Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sandiaga Uno usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek RS Universitas Udayana, Jumat (14/7)

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi membantah pernah datang ke pertemuan di Hotel Ritz Carlton sekitar tahun 2008-2009. Pertemuan itu disebut dihadiri Dudung bersama mantan Bendahara Umum M Nazaruddin, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.

Pertemuan itu disebutkan membahas mengenai proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010. Keterangan ini terungkap dalam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Dudung mengatakan, dia tidak pernah melakukan pertemuan dengan ketiganya sesuai yang tertera dalam BAP Nazaruddin.

"Dalam BAP bahwa ada pertemuan terkait Udayana antara saya, Sandiaga Uno, Anas, dan Nazaruddin sendiri di hotel Ritz Carlton pada tahun 2008-2009, yang mana itu tidak pernah kejadian," kata Dudung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi RS Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7).

Sandiaga Uno telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan keterangan BAP Nazarudin ini. Sandiaga yang pernah menjabat komisaris di PT DGI dimintai keterangan mengenai proyek pembangunan RS Universitas Udayana dan juga pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011. 

Dalam dua proyek yang berujung korupsi,  PT DGI bekerja sama dengan Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dalam pemeriksaan di KPK, Sandiaga membantah mengenal Nazaruddin dan mengaku tak pernah menjalin komunikasi.

(Baca: BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK)

Selain soal pertemuan antara Nazarudin dan Sandiaga Uno, Dudung juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dirinya. Dudung mengatakan, dakwaan jaksa cukup membingungkan karea tak sesuai fakta. Justru, Dudung merasa diancam oleh Nazaruddin agar membayarkan fee sebesar 15% terkait proyek tersebut.

Dudung mengatakan, ancaman itu awalnya datang dari adik Nazaruddin, Muhammad Hasyim. Hasyim ketika itu meminta Dudung membayarkan fee proyek sambil membawa 100 orang preman.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...