Aturan Baru, Kontraktor Migas Wajib Gunakan Produk Lokal
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan kontraktor menggunakan barang produksi dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender.
Dalam revisi aturan tersebut, klausul penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi kewajiban dalam kegiatan usaha hulu migas. Sebelumnya hanya yang menggunakan istilah mengutamakan. (Baca: Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal)
Preferensi kewajiban penggunaan produk lokal lebih besar diberikan bagi kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri. “Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto, berdasarkan keterangan resminya, Kamis (3/8).
Berdasarkan data SKK Migas, sampai dengan akhir semester 1 2017 dari total pengadaan hulu migas yang mencapai US$ 3,28 miliar atau sekitar Rp 44,25 triliun. Adapun komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 58,94 persen atau sekitar Rp 22,95 triliun.
Terbitnya aturan ini juga akan mendorong terciptanya efek domino di daerah operasi migas. Penyebabnya pelaksanaan tender dengan nilai sampai dengan Rp 10 Miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang dan jasa yang berdomisili di provinsi daerah operasi kontraktor migas.
(Baca: Penggunaan Komponen Lokal di Industri Migas Masih 59%)
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses bisnis hulu migas. Menurut Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi, percepatan tata waktu pelaksanaan tender dilakukan dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.
Untuk mempercepat waktu, tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. “Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” ujar Erwin.
PTK007 Rev 04 dan Juklak mensyaratkan setiap penyedia barang dan jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA). Per tanggal 31 Juli 2017 yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang dan jasa.
(Baca: BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)
Aturan ini juga memuat instrumen sangat mendukung target efisiensi yang dicanangkan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang terbuka, mendorong e-reverse auction (e-RA), dan pembaruan mekanisme negosiasi yang tidak dibatasi batas bawah.