Tak Ditahan, Acho Klaim Kritik ke Apartemen Green Pramuka Sesuai Fakta

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2017, 15:38
Muhadkly Acho
twitter@muhadkly

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas pelimpahan perkara komika Muhadkly MT alias Acho atas dugaan pencemaran nama baik apartemen Green Pramuka City, Jakarta, hari ini. Kejaksaan memutuskan tidak menahan Acho dan akan mempelajari berkas untuk melanjutkan pelimpahan perkara ke pengadilan atau tidak.

“Ancaman hukumannya empat tahun, jadi tidak ditahan. Jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Advertisement

Acho turut menghadiri pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Dia menjalani pemeriksaan beberapa jam di kejaksaan. "Kejaksaan bijak sekali dalam menghadapi kasus ini. Artinya tidak ada kewajiban bagi mereka menahan saya," kata Acho.

Acho mengatakan dia seharusnya tak menjalani proses pidana karena menyampaikan kritik yang sesuai fakta dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

(Baca: Keluhan Acho Dialami Warga Apartemen Green Pramuka City Lainnya)

Kritik yang dia sampaikan, katanya, dialami juga oleh warga apartemen Green Pramuka City lainnya. "Jadi bukan saya saja, yang saya tulis adalah mewakili kepentingan umum, mewakili kepentingan teman-teman saya ini," kata Acho.

Acho menyertai dokumentasi berupa foto dalam tulisan di blognya, menurutnya, sebagai bukti bahwa kritik yang dilayangkannya bukanlah tuduhan tanpa dasar. "Tentu kenyataan karena yang saya tulis ada foto-fotonya," tutur Acho.

Acho beranggapan, kritik yang dilayangkan di blognya bukan untuk mencemarkan nama baik. Justru, kritik itu dimaksudkan agar pelayanan apartemen Green Pramuka City terhadap warga menjadi lebih baik.

Dia mengklaim bahwa dirinya justru sebagai korban dari tindakan yang dilakukan pengelola. Sebab, Acho sudah mengeluarkan biaya besar namun tak mendapat pelayanan sesuai perjanjian awal saat pembelian. "Saya dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Harusnya perdata," kata Acho.

Acho pun berencana tak akan menggugat balik pengelola dan manajemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera. Lewat kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata melaporkan Acho di kepolisian pada 5 November 2015.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement